Langkat, EKOIN.CO – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi memusnahkan sekitar 19,32 hektar kebun sawit di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Tenggulun, serta 10 hektar kebun karet di Bahorok, Langkat, Sumatera Utara, pada 4 September 2025. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memulihkan fungsi hutan konservasi yang terancam alih fungsi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Komandan Satgas PKH, Dody Tri Winarto, menyebut ada sekitar 300 hektar sawit di Tenggulun dan 30 hektar di Batang Serangan yang akan segera dimusnahkan. “Kita mengapresiasi masyarakat yang kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan sawit yang ditanam dalam Taman Nasional Gunung Leuser kepada negara, hingga dapat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi di TNGL,” ujarnya saat pemusnahan berlangsung.
Dody menekankan, tanaman produksi di kawasan hutan harus diganti dengan tanaman keras atau tanaman kehutanan untuk mendukung kehidupan satwa liar. Satgas PKH juga mengedepankan langkah persuasif melalui dialog, dan pidana hanya menjadi upaya terakhir bila masyarakat menolak menyerahkan lahan.
Sejauh ini, Satgas PKH telah berhasil mengambil alih 3,1 juta hektar lahan hutan yang berubah fungsi akibat penanaman sawit atau tanaman produksi oleh korporasi maupun perorangan. Langkah ini menggunakan asas ultimum remedium, menjadikan penegakan hukum sebagai opsi terakhir, sambil tetap memantau individu atau korporasi yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, menambahkan, sawit yang dimusnahkan di Tenggulun berada di bawah kuasa beberapa pihak. Dua pemilik, PT SSR seluas 0,63 hektar dan AS seluas 18,69 hektar, sudah menyerahkan lahannya secara sukarela. Sedangkan lahan kebun karet di Rembah Waren dan Paten Kuda milik masyarakat juga sudah diserahkan sejak 28 April lalu.
Kepala BBTNGL, Subhan, menyebut sekitar 971 hektar kawasan hutan TNGL di blok Tenggulun mengalami degradasi. Namun setelah pemusnahan sawit ilegal, patroli gabungan menemukan jejak harimau Sumatera, cakaran gajah, serta sarang orangutan. “Ada secercah harapan, satwa-satwa kunci dari taman nasional bisa berkembang biak di sini,” ujarnya.
Pendekatan Berkeadilan Satgas PKH
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menekankan pentingnya strategi berkelanjutan bagi masyarakat yang sudah lama beraktivitas di kawasan hutan. Pendekatan harus membedakan antara masyarakat adat, masyarakat lokal, dan perambah yang didorong perusahaan. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya fokus pada masyarakat kecil, sementara perusahaan besar mendapatkan keistimewaan.
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menambahkan, dialog dengan petani kecil yang memiliki lahan di bawah lima hektar sangat penting. Solusi tidak harus menebang seluruh sawit, melainkan dapat melalui perhutanan sosial atau model lain yang memperhatikan kondisi masyarakat lokal. Sedangkan pengusaha besar wajib ditagih denda, aset disita, dan lahan direstorasi menjadi hutan.
Satgas PKH memiliki tiga mandat dalam Perpres 5/2025: penagihan denda, penguasaan kembali lahan, dan restorasi kawasan hutan. Surambo menekankan pengalihan sawit ilegal ke Agrinas harus diwaspadai, agar tidak menjadi mekanisme yang melanjutkan kerusakan hutan. “Jangan sampai yang dikasih titipan sawit ini malah terus memanfaatkannya jadi kebun sawit. Itu tidak menyelesaikan persoalan,” katanya.
Restorasi Ekosistem dan Masa Depan TNGL
Pemulihan kawasan TNGL menjadi prioritas pemerintah. Setelah lahan sawit dan karet ilegal ditertibkan, vegetasi asli akan ditanam kembali untuk mendukung habitat harimau, gajah, dan orangutan Sumatera. Satgas PKH berharap, restorasi ini tidak hanya meningkatkan keberadaan satwa, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan bagi keseimbangan ekologis.
Proses ini juga menjadi ujian bagi keadilan penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan tindakan terhadap perusahaan besar dan masyarakat lokal, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam restorasi hutan. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, konservasionis, dan komunitas lokal menjadi kunci keberhasilan pemulihan TNGL.
Dengan langkah tegas namun dialogis, TNGL diharapkan dapat kembali menjadi rumah bagi spesies langka dan menjadi contoh keberhasilan restorasi hutan yang berkeadilan. Satgas PKH menegaskan bahwa pemulihan fungsi hutan konservasi harus beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitarnya.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





