Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Penundaan ini terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih bertugas di Medan untuk mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut. Situasi ini membuat permintaan hakim agar Bobby dihadirkan sebagai saksi belum dapat direalisasikan, meskipun namanya disebut dalam konteks sidang tindak pidana korupsi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya baru akan menentukan langkah setelah jaksa kembali dari persidangan. Ia menekankan, koordinasi internal diperlukan agar setiap langkah hukum, termasuk pemanggilan Bobby Nasution, berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Asep juga menuturkan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi adalah hal wajar dalam sistem peradilan. Namun, KPK ingin memahami lebih dulu konteks pertanyaan hakim, mengingat Bobby belum pernah dipanggil atau diperiksa pada tahap penyidikan kasus korupsi jalan sebelumnya.
Permintaan Hakim dalam Persidangan Korupsi Jalan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan secara tegas meminta JPU KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Permintaan ini menguat karena adanya indikasi dugaan aliran dana dan pergeseran anggaran yang perlu diklarifikasi langsung dari Gubernur Sumatera Utara.
Dalam sidang, hakim menilai keterangan Bobby penting untuk menyingkap keterkaitan kebijakan pemerintah provinsi dengan proyek jalan yang sedang diadili. Meski demikian, KPK masih memerlukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan resmi mengenai pemanggilan.
Menurut Asep, koordinasi dengan JPU di Sumut menjadi krusial karena mereka yang paling mengetahui dinamika persidangan dan kebutuhan pembuktian. “Kami akan tunggu jaksa kembali dari Medan. Setelah itu, baru KPK menilai apakah perlu memanggil Bobby Nasution atau tidak,” jelasnya.
Permintaan hakim ini juga menunjukkan dorongan agar kasus dapat diurai dengan lebih transparan. Kehadiran seorang kepala daerah seperti Bobby di ruang sidang dinilai dapat memberi perspektif tambahan mengenai pola anggaran pembangunan jalan.
Kronologi Kasus dan Peran Tersangka
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT ini menyasar praktik korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka. Kasus terbagi menjadi dua klaster dengan total enam proyek jalan bernilai sekitar Rp231,8 miliar. Empat proyek berada di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara dua lainnya dikelola Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sidang perdana terhadap dua terdakwa, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, telah berlangsung sejak 17 September 2025. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada pejabat di dinas dan satker terkait.
Dalam klaster pertama, pejabat penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar. Keduanya juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sementara di klaster kedua, penerima suap teridentifikasi sebagai Heliyanto, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut. Modus yang digunakan berupa pemberian dana untuk melancarkan proyek dan memenangkan kontraktor tertentu.
KPK menilai kasus ini menggambarkan praktik korupsi yang terstruktur. Aliran dana mengalir dari kontraktor ke pejabat, kemudian masuk ke proyek infrastruktur yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Persidangan diperkirakan akan mengungkap lebih banyak fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hal inilah yang mendasari hakim meminta keterangan tambahan dari Bobby Nasution.
KPK sendiri belum menutup peluang untuk memanggil pihak lain di luar nama-nama yang sudah menjadi tersangka. Setiap perkembangan persidangan akan menjadi bahan evaluasi apakah saksi tambahan dibutuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan infrastruktur strategis di Sumut. Selain nilai proyek yang besar, kasus ini juga menyoroti potensi lemahnya pengawasan terhadap anggaran daerah dan nasional.
Dengan posisi Bobby sebagai gubernur, kesaksiannya dianggap dapat memberikan kejelasan mengenai proses penganggaran proyek. Namun, KPK menegaskan langkah tersebut hanya akan dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan pembuktian secara menyeluruh.
Asep menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum. “KPK tidak terburu-buru. Kami pastikan semua proses sesuai aturan,” ujarnya.
Publik kini menunggu apakah KPK akan benar-benar memanggil Bobby Nasution dalam waktu dekat, atau menunggu persidangan berjalan lebih jauh sebelum mengambil langkah.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara memperlihatkan betapa rentannya anggaran infrastruktur terhadap praktik suap. Meski sejumlah tersangka sudah ditetapkan, fakta baru terus muncul di persidangan.
Permintaan hakim menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi menambah bobot kasus ini. Keterangan gubernur dinilai penting untuk memperjelas dugaan pergeseran anggaran dan keterkaitan dengan proyek.
KPK menunda pemanggilan hingga jaksa kembali dari persidangan di Sumut. Langkah ini diambil untuk memastikan koordinasi internal berjalan baik dan keputusan yang diambil tepat sasaran.
Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. Publik berharap KPK konsisten hingga tuntas.
Ke depan, transparansi dalam proyek infrastruktur perlu diperkuat. Mekanisme pengawasan juga harus diperketat agar praktik korupsi serupa tidak terus berulang di daerah lain. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





