Jakarta, EKOIN.CO – Tersangka kasus LNG Pertamina, Hari Karyuliarto, meminta mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk turut bertanggung jawab. Pernyataan itu disampaikannya ketika tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).
“Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya,” kata Hari, yang pernah menjabat Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, di hadapan awak media.
👉 Ikuti berita terkini lewat WA Channel EKOIN.
Ucapan Hari mendapat tanggapan langsung dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menilai pernyataan mengenai pihak lain seharusnya tidak diungkap ke publik, melainkan disampaikan langsung ke penyidik.
“Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka,” ujar Asep. Ia menambahkan, apabila memang benar, kemungkinan besar Hari sudah menyampaikannya dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Perkembangan Kasus LNG Pertamina
Hari Karyuliarto bersama mantan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 31 Juli 2025. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan KPK.
Penyidikan kasus LNG ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara.
Dugaan korupsi bermula dari kontrak pembelian LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC, anak usaha Cheniere Energy Inc. asal Amerika Serikat. Perjanjian yang diteken pada 2013–2014 tersebut berlaku selama 20 tahun, dari 2019 hingga 2039, dengan nilai mencapai 12 miliar dolar AS atau sekitar Rp198 triliun.
KPK menduga kontrak dilakukan tanpa prosedur yang benar. Beberapa temuan di antaranya:
- Tidak ada pedoman pengadaan yang jelas.
- Minim kajian teknis serta ekonomi.
- Tidak ada perjanjian penjualan kembali di dalam negeri.
- Tidak memperoleh izin Kementerian ESDM maupun persetujuan RUPS dan Dewan Komisaris.
Akibatnya, LNG hasil kontrak tidak pernah masuk ke Indonesia. Selain itu, harga kontrak jauh lebih tinggi dibandingkan gas domestik. Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.
Ahok dan Nicke dalam Kasus LNG
Nama Ahok dan Nicke sebelumnya sudah muncul dalam proses penyidikan. Keduanya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus LNG.
Ahok, yang menjabat Komisaris Utama Pertamina setelah periode kontrak, dipanggil KPK pada 7 November 2023 dan 9 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya justru menemukan sejumlah kejanggalan ketika menjabat, lalu melaporkannya ke Kementerian BUMN.
Sementara itu, Nicke Widyawati yang memimpin Pertamina hingga 2024, juga telah dimintai keterangan penyidik terkait pengadaan LNG. Perannya dinilai penting dalam alur pemeriksaan karena posisinya sebagai pucuk pimpinan perusahaan.
Meski ada pernyataan dari Hari, KPK menegaskan setiap informasi baru harus melalui jalur resmi penyidikan. Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya menjaga akurasi data dan fakta dalam menangani perkara sebesar kasus LNG.
Pernyataan terbuka Hari Karyuliarto menyeret nama Ahok dan Nicke menambah sorotan publik terhadap kasus LNG Pertamina. Namun, KPK memastikan setiap keterangan akan diproses melalui mekanisme hukum, bukan di ruang publik.
Agar penanganan perkara semakin jelas, pemeriksaan dokumen kontrak, izin resmi, dan keterlibatan pejabat strategis perlu diperkuat. KPK juga diharapkan tetap transparan sehingga publik memahami perkembangan terbaru dari kasus LNG yang bernilai triliunan rupiah.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





