EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Haryanto Diduga Minta Toyota Innova ke Agen TKA

Haryanto Diduga Minta Toyota Innova ke Agen TKA

KPK menemukan bukti eks Staf Ahli Menaker meminta Toyota Innova dari agen TKA. Kasus pemerasan RPTKA ini merugikan negara Rp53,7 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pemerasan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, diduga meminta satu unit mobil Toyota Innova dari seorang agen tenaga kerja asing (TKA). Temuan ini semakin mempertegas pola korupsi yang berlangsung lama di institusi tersebut.
Gabung WA Channel EKOIN di sini

KPK menegaskan bahwa mobil yang diminta Haryanto kini telah disita sebagai barang bukti. Fakta baru ini menambah daftar panjang modus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang nilainya ditaksir mencapai Rp53,7 miliar.

Detail Pemerasan RPTKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Haryanto secara spesifik meminta kepada agen TKA untuk membelikan satu unit mobil di sebuah dealer Jakarta. “Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujarnya pada Minggu (28/9).

Permintaan tersebut dipenuhi oleh agen TKA dengan membeli Toyota Innova. Mobil itu kini sudah diamankan oleh KPK sebagai bagian dari strategi pembuktian sekaligus pemulihan kerugian negara.

Selain mobil, penyidik menemukan bahwa praktik pemerasan telah dilakukan secara sistematis sejak 2019 hingga 2024. Para tersangka memanfaatkan celah aturan dengan menahan penerbitan RPTKA agar pemohon terpaksa membayar sejumlah uang.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Deretan Tersangka dan Pola Pemerasan

Haryanto bukan satu-satunya tersangka. KPK juga menetapkan tujuh nama lain, yakni Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker.

Dari praktik itu, mereka berhasil mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar. Pemohon RPTKA terpaksa membayar agar proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing tidak terhambat. Jika tidak, mereka terancam denda Rp1 juta per hari.

Pola pemerasan ini ternyata sudah berlangsung lintas periode. Dimulai sejak masa Menaker Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan masih terjadi pada masa Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan kedelapan tersangka dalam dua tahap, yakni 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberi efek jera.

Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan penyelidikan belum berhenti. Jaringan yang lebih luas dari kasus pemerasan RPTKA masih ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di luar Kemenaker yang terlibat.

KPK menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor perizinan tenaga kerja asing. Upaya ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.


Kasus pemerasan RPTKA menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat berkembang jika pengawasan tidak ketat. Penegakan hukum harus diikuti dengan reformasi sistem perizinan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai ladang pungli.

Transparansi pelayanan publik menjadi kunci mencegah penyalahgunaan wewenang. Sistem digital yang terintegrasi dapat memangkas peluang terjadinya pemerasan dalam pengurusan izin.

Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan praktik curang yang mereka alami. Keterlibatan publik akan mempercepat pemberantasan korupsi yang merugikan negara.

KPK di sisi lain perlu memperluas edukasi antikorupsi, terutama di sektor pelayanan publik. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan agar kasus serupa tidak berulang.

Skandal ini memberi pelajaran bahwa integritas aparatur negara adalah pondasi penting dalam menjaga kredibilitas pemerintahan. Tanpa itu, pemerasan akan terus berulang dalam wajah berbeda. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: HaryantoKemenakerkorupsiKPKpemerasan RPTKAToyota Innova
Post Sebelumnya

Uang Palsu Kertas Roti Gegerkan Bangka Barat

Post Selanjutnya

Jakarta Tetap Ibu Kota, IKN Pusat Politik 2028

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Jakarta Tetap Ibu Kota, IKN Pusat Politik 2028

Jakarta Tetap Ibu Kota, IKN Pusat Politik 2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.