Surakarta, EKOIN,CO- Kasus dugaan korupsi proyek drainase di kawasan Stadion Manahan kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta resmi menetapkan dua tersangka. Kasus ini berkaitan dengan proyek normalisasi saluran drainase tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp4,5 miliar.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN.
Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menyampaikan bahwa dua tersangka adalah AN, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta yang kala itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku penyedia jasa.
Modus korupsi proyek drainase
Supriyanto mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang meragukan kualitas proyek drainase Manahan. Dari penyelidikan, tim penyidik menemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan maupun kontrak yang berlaku.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan. Penyimpangannya adalah pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia,” ujar Supriyanto, Senin (29/9/2025).
Hasil audit menyebut ada tiga penyimpangan utama, yaitu spesifikasi teknis pekerjaan di bawah standar kontrak, volume pekerjaan jauh berkurang, serta adanya bagian pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Dari total anggaran Rp4,5 miliar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Penyimpangan tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar karena kualitas saluran drainase yang tidak sesuai standar.
Status hukum para tersangka
Usai penetapan, AN dan HMD diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti.
AN kini ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sedangkan HMD mendapat penahanan kota dengan alasan kesehatan dan faktor usia. Meski demikian, Kejari memastikan pengawasan tetap ketat dengan penggunaan gelang tahanan elektronik yang dapat dipantau secara real time.
“Kalau AN ditahan di Rutan Solo, untuk HMD dilakukan penahanan kota karena usianya tua dan sakit. Namun tetap kita awasi dengan gelang tahanan elektronik,” jelas Supriyanto.
Sementara itu, jaksa masih melacak aliran dana hasil dugaan korupsi. Berdasarkan temuan awal, keuntungan terbesar mengalir ke pihak kontraktor. Namun, hingga saat ini uang tersebut belum ditemukan ataupun disita sebagai barang bukti.
“Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami,” tambahnya.
Kejari Surakarta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek drainase Stadion Manahan Surakarta menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Penetapan dua tersangka menunjukkan adanya bukti kuat penyimpangan kontrak yang menimbulkan kerugian negara.
Langkah Kejari Surakarta dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah daerah.
Namun, keberhasilan pengungkapan kasus ini bergantung pada asset tracing dan penyelamatan uang negara.
Masyarakat diharapkan tetap kritis dan berperan dalam mengawasi setiap proyek pembangunan agar praktik serupa tidak terulang. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










