EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kejari Surakarta Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Drainase Kerugian 2,5 Miliar Rupiah

Kejari Surakarta menetapkan dua tersangka kasus korupsi drainase Stadion Manahan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
30 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kejari Surakarta Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Drainase Kerugian 2,5 Miliar Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

Surakarta, EKOIN,CO-  Kasus dugaan korupsi proyek drainase di kawasan Stadion Manahan kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta resmi menetapkan dua tersangka. Kasus ini berkaitan dengan proyek normalisasi saluran drainase tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp4,5 miliar.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menyampaikan bahwa dua tersangka adalah AN, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta yang kala itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku penyedia jasa.

Modus korupsi proyek drainase

Supriyanto mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang meragukan kualitas proyek drainase Manahan. Dari penyelidikan, tim penyidik menemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan maupun kontrak yang berlaku.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan. Penyimpangannya adalah pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia,” ujar Supriyanto, Senin (29/9/2025).

Hasil audit menyebut ada tiga penyimpangan utama, yaitu spesifikasi teknis pekerjaan di bawah standar kontrak, volume pekerjaan jauh berkurang, serta adanya bagian pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dari total anggaran Rp4,5 miliar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Penyimpangan tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar karena kualitas saluran drainase yang tidak sesuai standar.

Status hukum para tersangka

Usai penetapan, AN dan HMD diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti.

AN kini ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sedangkan HMD mendapat penahanan kota dengan alasan kesehatan dan faktor usia. Meski demikian, Kejari memastikan pengawasan tetap ketat dengan penggunaan gelang tahanan elektronik yang dapat dipantau secara real time.

“Kalau AN ditahan di Rutan Solo, untuk HMD dilakukan penahanan kota karena usianya tua dan sakit. Namun tetap kita awasi dengan gelang tahanan elektronik,” jelas Supriyanto.

Sementara itu, jaksa masih melacak aliran dana hasil dugaan korupsi. Berdasarkan temuan awal, keuntungan terbesar mengalir ke pihak kontraktor. Namun, hingga saat ini uang tersebut belum ditemukan ataupun disita sebagai barang bukti.

“Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami,” tambahnya.

Kejari Surakarta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi proyek drainase Stadion Manahan Surakarta menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Penetapan dua tersangka menunjukkan adanya bukti kuat penyimpangan kontrak yang menimbulkan kerugian negara.

Langkah Kejari Surakarta dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah daerah.

Namun, keberhasilan pengungkapan kasus ini bergantung pada asset tracing dan penyelamatan uang negara.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan berperan dalam mengawasi setiap proyek pembangunan agar praktik serupa tidak terulang. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukumKejari Surakartakerugian negarakorupsiproyek drainaseStadion Manahan
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
27

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
94

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
57

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Jusuf Kalla Bantah Pernah Bertemu Silfester

Jusuf Kalla Bantah Pernah Bertemu Silfester

11 Agustus 2025
3
Inflasi Pangan Meningkat, Bank Indonesia Fokus Pasokan

Inflasi Pangan Meningkat, Bank Indonesia Fokus Pasokan

2 Agustus 2025
7
TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Memberikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Generasi Muda Namrole

TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Memberikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Generasi Muda Namrole

9 Agustus 2025
9
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

13 Agustus 2025
8
FC Porto vs Al Ahly Imbang 4-4, Kedua Tim Gagal Lolos

FC Porto vs Al Ahly Imbang 4-4, Kedua Tim Gagal Lolos

24 Juni 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.