Sleman,EKOIN.CO- Kasus korupsi dana hibah pariwisata kembali mencuat di Kabupaten Sleman setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan SP, mantan Bupati Sleman, sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari Kementerian Keuangan dengan nilai mencapai Rp 68,5 miliar. Gabung WA Channel EKOIN
Menurut Kepala Kejari Sleman, Bambang, penyaluran dana hibah yang semestinya ditujukan untuk mendukung desa wisata dan desa rintisan wisata justru dialihkan kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Tindakan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020.
Modus Korupsi Dana Hibah
SP diduga melakukan penyimpangan dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 pada 27 November 2020. Regulasi tersebut dijadikan dasar hukum untuk menetapkan penerima hibah pariwisata, termasuk kelompok yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan hibah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian dana hibah pariwisata yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.
Hasil penyelidikan Kejari Sleman menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 10,95 miliar. Angka ini diperoleh dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juni 2024.
Kerugian Negara dan Jerat Hukum
Dana hibah yang disalahgunakan tersebut merupakan bagian dari anggaran hibah Kementerian Keuangan untuk penanganan Covid-19. Namun, sebagian besar tidak digunakan sebagaimana mestinya.
SP diduga melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah yang signifikan. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut,” jelas Bambang.
Kejari Sleman menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tahap persidangan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan juga masih dilakukan guna memperkuat alat bukti.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik di Sleman karena dana hibah seharusnya berfungsi membantu masyarakat terdampak pandemi. Alih-alih meringankan beban, dana justru digunakan untuk kepentingan pihak yang tidak berhak.
Masyarakat Sleman pun berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat kasus ini menyangkut dana besar dari pemerintah pusat yang seharusnya dipergunakan tepat sasaran.
Penyidikan yang sedang berlangsung diprediksi akan menjadi salah satu kasus tipikor terbesar di Sleman dalam beberapa tahun terakhir. Aparat penegak hukum juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





