EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada Antonius Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif Taspen yang merugikan negara Rp1 triliun.

Irvan oleh Irvan
6 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Senin (6/10/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen tahun 2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. “Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

BACA JUGA: Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

 

Selain pidana penjara, Kosasih juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

 

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Kasus Investasi Fiktif Taspen

Majelis Hakim juga menghukum Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, ditambah berbagai mata uang asing, di antaranya 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound Inggris, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua. Majelis menilai bahwa perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi yang kompleks, terstruktur, serta melibatkan berbagai pihak untuk menyembunyikan jejak transaksi.

Hakim menambahkan, sebagai Direktur Investasi PT Taspen saat itu, Kosasih seharusnya menjadi teladan dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. “Perbuatan terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara,” ujar Purwanto.

Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan terhadap lembaga pengelola dana pensiun di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Majelis Hakim menilai Kosasih tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Hal tersebut memperkuat pandangan hakim bahwa vonis pidana berat layak dijatuhkan.

 

Kerugian Negara dan Pihak yang Diuntungkan

Dalam perkara ini, jaksa menilai bahwa Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016—2024, Ekiawan Heri Primaryanto, secara bersama-sama melakukan investasi fiktif guna memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

 

Secara rinci, kasus ini memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar AS, 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea. Sementara itu, Ekiawan turut diuntungkan sebesar 242.390 dolar AS.

 

Majelis juga mencatat beberapa pihak lain yang turut menerima keuntungan, antara lain Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) sebesar Rp44,21 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) senilai Rp150 miliar.

Selain vonis utama, Majelis juga mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Namun, faktor tersebut tidak cukup menghapus beratnya dampak perbuatannya terhadap keuangan negara.

Jaksa menegaskan bahwa Kosasih melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, kerugian negara yang timbul akibat tindakan Kosasih harus menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN agar tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap dana pensiun ASN yang dikelola Taspen. “Terdakwa telah mencederai amanah publik atas dana pensiun yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan ASN,” tutur Hakim Ketua.

Post Sebelumnya

Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli: Bea Masuk Bukan Kerugian Negara

Post Selanjutnya

Bantu Kelancaran Operasional Saat Kelangkaan BBM, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Tertibkan Antrian Di SPBU

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Bantu Kelancaran Operasional Saat Kelangkaan BBM, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Tertibkan Antrian Di SPBU

Bantu Kelancaran Operasional Saat Kelangkaan BBM, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Tertibkan Antrian Di SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.