KPK OTT Bupati Cilacap dan Sekda, Diduga Peras OPD untuk THR hingga Ratusan Juta

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR dari sejumlah perangkat daerah.

Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR).

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil OTT yang berlangsung pada Jumat (13/3) malam.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung KPK, Sabtu (14/3).

KPK selanjutnya menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bermula dari Laporan Masyarakat

KPK mengungkap bahwa operasi tangkap tangan terhadap kedua pejabat tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Bupati Cilacap memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah guna menyiapkan dana THR pribadi serta untuk pihak eksternal.

“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, yaitu forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Asep.

Sadmoko kemudian bersama tiga asisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap membahas kebutuhan dana THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para asisten kemudian meminta kontribusi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dengan setoran waktu itu diperkirakan sekitar Rp750 juta,” ujar Asep.

Awalnya setiap perangkat daerah ditargetkan menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam realisasinya, setoran yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap diketahui telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.

KPK menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut KPK, pengumpulan dana THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas.

Selain itu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek domino penyimpangan lainnya, seperti meminta dana dari pihak swasta yang dijanjikan proyek di daerah.

“Hal itu tentu akan berdampak pada kerugian keuangan daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap,” kata Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini