EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Polri cegah Halim Kalla Keluar Negeri Terkait Penyidikan Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Polri cegah Halim Kalla Keluar Negeri Terkait Penyidikan Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Polri mencegah Halim Kalla dan Fahmi Mochtar ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
Kategori HUKUM, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mencegah Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, bepergian ke luar negeri dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Langkah pencegahan ini juga diberlakukan terhadap mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, yang turut menjadi tersangka dalam kasus serupa. Total, ada empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi. “Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Empat Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Selain Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, dua tersangka lain yang turut ditetapkan adalah RR, Direktur PT BRN, serta HYL, Direktur Utama PT Praba. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek strategis nasional PLTU 1 Kalimantan Barat yang dimulai sejak 2008.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Menurut Cahyono, penyidikan menemukan indikasi kuat adanya permufakatan antara pejabat PLN dan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai. “Ada kesepakatan untuk memastikan PT BRN keluar sebagai pemenang tender,” ungkapnya.

Dugaan praktik kolusi itu muncul setelah panitia pengadaan PLN disebut meloloskan konsorsium BRN–Alton–OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan, dua perusahaan yang disebut tergabung dalam konsorsium, yakni Alton dan OJSC, diduga tidak pernah benar-benar terlibat.

Proyek Macet dan Aliran Dana Diduga Ilegal

Cahyono menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan kontrak pada 2009, KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan rekening proyek, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada pihak PT BRN. “Ini menyalahi ketentuan dan menjadi dasar penyidik mendalami adanya aliran dana yang tidak sah,” tegasnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Proyek yang semula dijadwalkan rampung pada Februari 2012 itu ternyata hanya mencapai 57 persen. Meski kontraknya telah diperpanjang hingga 10 kali sampai 31 Desember 2018, progres pembangunan baru mencapai 85,56 persen. Penyidik menduga keterlambatan ini berkaitan erat dengan penyimpangan dana dan lemahnya komitmen kontraktor terhadap kewajiban finansial proyek.

“Diduga ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah,” ujar Cahyono menambahkan.

Dari hasil penyidikan awal, penyidik Kortas Tipikor Polri kini tengah menelusuri arus uang proyek dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Polri juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara akibat proyek PLTU yang mangkrak tersebut.

Selain mengajukan pencegahan ke luar negeri, penyidik juga menyiapkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Cahyono menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. “Kami akan dalami seluruh unsur perbuatan pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari proyek ini,” katanya.

Kasus PLTU Kalbar menjadi satu dari beberapa proyek besar di sektor energi yang tengah disorot publik karena diduga melibatkan praktik korupsi dalam proses pengadaan dan pembiayaannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga Halim Kalla maupun manajemen PT BRN terkait tuduhan tersebut. Namun, publik berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka, tanpa intervensi dari pihak mana pun. ( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Fahmi MochtarHalim KallakorupsiPLNPLTU KalbarPolri
Post Sebelumnya

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman*

Post Selanjutnya

MotoGP Mandalika 2025 Catat Rekor Penonton, Dongkrak Ekonomi NTB hingga Rp4,8 Triliun

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
MotoGP Mandalika 2025 Catat Rekor Penonton, Dongkrak Ekonomi NTB hingga Rp4,8 Triliun

MotoGP Mandalika 2025 Catat Rekor Penonton, Dongkrak Ekonomi NTB hingga Rp4,8 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.