EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Hotman Tantang Bukti Kerugian Negara di Kasus Nadiem

Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Irvan oleh Irvan
11 Oktober 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Hotman Tantang Bukti Kerugian Negara di Kasus Nadiem
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya, Nadiem Anwar Makarim. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Hotman menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan pernyataan resmi yang menyebutkan tidak ditemukan kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. Ia menilai status tersangka terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

BACA JUGA: Hotman Paris Persoalkan Abolisi Tom Lembong di Sidang Impor Gula

“Tidak ada unsur kerugian negara kata BPKP, yang adalah lembaga sah menurut negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Menurutnya, keterangan BPKP menjadi bukti penting bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didukung data kerugian keuangan negara.

 

BPKP Nyatakan Tidak Ada Kerugian Negara

Hotman menguraikan bahwa hasil audit dari BPKP sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Dari seluruh berita acara pemeriksaan terhadap Nadiem, tidak satu pun ditemukan pertanyaan atau pembahasan mengenai kerugian negara. Ia menyebut pemeriksaan justru berfokus pada hal-hal umum yang tidak berkaitan langsung dengan kerugian negara.

 

“Penetapan tersangka tersebut lagi-lagi ada deklarasi dari BPKP. Dari seluruh isi BAP calon tersangka Nadiem, sama sekali tidak ditanyakan pun tentang kerugian negara, yang ditanya hanya hal-hal umum,” ucapnya dalam sidang tersebut.

 

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun terakhir, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Audit tersebut menunjukkan bahwa seluruh program yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Hotman menegaskan BPKP bahkan telah melakukan pemeriksaan ke 22 provinsi untuk mengaudit harga laptop Chromebook di sekolah-sekolah. Hasilnya, tidak ada temuan harga yang melebihi standar pasar.

 

“BPKP turun ke 22 provinsi dan semua sekolah diaudit. Mereka menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup. Didakwa ada kerugian negara, tapi ternyata tidak ada kerugian negara,” kata Hotman.

 

Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Kuat

Hotman dalam kesimpulannya juga menyoroti aspek hukum dalam proses penetapan tersangka terhadap Nadiem. Ia menyatakan, berdasarkan hukum acara pidana, bukti permulaan yang cukup harus ada sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurutnya, dalam kasus ini, dua alat bukti yang menjadi syarat penetapan tersangka justru belum terpenuhi sebelum Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Bukti permulaan yang cukup hanya terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya,” tegas Hotman.

 

Ia menambahkan, prinsip hukum pidana harus ditegakkan secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam kasus ini, Hotman menilai proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan tidak memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.

 

Hotman juga meminta majelis hakim untuk objektif menilai fakta hukum yang ada dan tidak terpengaruh opini publik. Menurutnya, putusan praperadilan ini sangat menentukan kejelasan status hukum Nadiem ke depan.

 

Pihak kuasa hukum menekankan, jika unsur kerugian negara tidak terbukti, maka dasar penetapan tersangka menjadi lemah. Ia mengingatkan, sesuai hukum, tidak boleh ada penetapan tersangka tanpa dasar yang kuat. Hal ini penting agar proses hukum tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.

 

Dalam persidangan tersebut, Hotman mengutip kembali pernyataan BPKP yang menegaskan harga laptop sesuai dengan harga pasar dan tidak ditemukan indikasi mark up. Ia menyebut, semua mekanisme pengadaan barang telah melalui prosedur pengawasan internal pemerintah.

 

Hotman juga menyatakan, pihaknya siap memberikan seluruh bukti administrasi, laporan audit, dan dokumen pendukung lain untuk memperkuat argumen bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Ia meyakini, majelis hakim akan menilai bukti secara objektif.

 

Sementara itu, Kejagung masih mempertahankan status tersangka terhadap Nadiem dan menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi tambahan dari Kejagung terkait tanggapan terhadap kesimpulan yang disampaikan Hotman di persidangan.

 

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh nasional. Banyak pihak menilai putusan majelis hakim akan menjadi preseden penting bagi kasus hukum serupa di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Dalam persidangan selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan tanggapan resmi dari pihak Kejagung atas kesimpulan yang telah dibacakan kuasa hukum Nadiem. Putusan praperadilan diperkirakan akan dibacakan dalam waktu dekat.

 

Hotman berharap hakim dapat memberikan putusan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan politik atau opini masyarakat. Ia menegaskan, pembuktian hukum harus berbasis pada data audit resmi, bukan asumsi atau spekulasi.

 

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya siap menjalani seluruh proses hukum dengan transparan. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law agar tidak ada pihak yang dirugikan secara hukum.

 

Selain itu, Hotman menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem telah berdampak besar terhadap reputasi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Tags: BPKPHotman ParisKejagungkerugian negaraNadiem Anwar MakarimSidang Praperadilan
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
32

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
90

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Pusdaskrimti Bahas Statistik Terintegrasi untuk Transformasi Kejaksaan

Pusdaskrimti Bahas Statistik Terintegrasi untuk Transformasi Kejaksaan

30 Juni 2025
7
Dukung Perayaan Salon Foto Indonesia di Kota Medan, Walikota: Pengetahuan Seni Fotografi bagi Masyarakat

Dukung Perayaan Salon Foto Indonesia di Kota Medan, Walikota: Pengetahuan Seni Fotografi bagi Masyarakat

8 Juni 2025
11
Tom Lembong Laporkan Audit BPKP ke Ombudsman

Tom Lembong Laporkan Audit BPKP ke Ombudsman

12 Agustus 2025
13
DPR dan Istana Disorot: Upah Minimum 2026 Musti Naik

DPR dan Istana Disorot: Upah Minimum 2026 Musti Naik

20 Agustus 2025
9
Myanmar Miliki 218 Pesawat Tempur, Tertinggi di ASEAN

Myanmar Miliki 218 Pesawat Tempur, Tertinggi di ASEAN

5 Agustus 2025
8

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.