Jakarta, EKOIN.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya, Nadiem Anwar Makarim. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Hotman menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan pernyataan resmi yang menyebutkan tidak ditemukan kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. Ia menilai status tersangka terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.
BACA JUGA: Hotman Paris Persoalkan Abolisi Tom Lembong di Sidang Impor Gula
“Tidak ada unsur kerugian negara kata BPKP, yang adalah lembaga sah menurut negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Menurutnya, keterangan BPKP menjadi bukti penting bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didukung data kerugian keuangan negara.
BPKP Nyatakan Tidak Ada Kerugian Negara
Hotman menguraikan bahwa hasil audit dari BPKP sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Dari seluruh berita acara pemeriksaan terhadap Nadiem, tidak satu pun ditemukan pertanyaan atau pembahasan mengenai kerugian negara. Ia menyebut pemeriksaan justru berfokus pada hal-hal umum yang tidak berkaitan langsung dengan kerugian negara.
“Penetapan tersangka tersebut lagi-lagi ada deklarasi dari BPKP. Dari seluruh isi BAP calon tersangka Nadiem, sama sekali tidak ditanyakan pun tentang kerugian negara, yang ditanya hanya hal-hal umum,” ucapnya dalam sidang tersebut.
Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun terakhir, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Audit tersebut menunjukkan bahwa seluruh program yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hotman menegaskan BPKP bahkan telah melakukan pemeriksaan ke 22 provinsi untuk mengaudit harga laptop Chromebook di sekolah-sekolah. Hasilnya, tidak ada temuan harga yang melebihi standar pasar.
“BPKP turun ke 22 provinsi dan semua sekolah diaudit. Mereka menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup. Didakwa ada kerugian negara, tapi ternyata tidak ada kerugian negara,” kata Hotman.
Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Kuat
Hotman dalam kesimpulannya juga menyoroti aspek hukum dalam proses penetapan tersangka terhadap Nadiem. Ia menyatakan, berdasarkan hukum acara pidana, bukti permulaan yang cukup harus ada sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam kasus ini, dua alat bukti yang menjadi syarat penetapan tersangka justru belum terpenuhi sebelum Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Bukti permulaan yang cukup hanya terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya,” tegas Hotman.
Ia menambahkan, prinsip hukum pidana harus ditegakkan secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam kasus ini, Hotman menilai proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan tidak memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.
Hotman juga meminta majelis hakim untuk objektif menilai fakta hukum yang ada dan tidak terpengaruh opini publik. Menurutnya, putusan praperadilan ini sangat menentukan kejelasan status hukum Nadiem ke depan.
Pihak kuasa hukum menekankan, jika unsur kerugian negara tidak terbukti, maka dasar penetapan tersangka menjadi lemah. Ia mengingatkan, sesuai hukum, tidak boleh ada penetapan tersangka tanpa dasar yang kuat. Hal ini penting agar proses hukum tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.
Dalam persidangan tersebut, Hotman mengutip kembali pernyataan BPKP yang menegaskan harga laptop sesuai dengan harga pasar dan tidak ditemukan indikasi mark up. Ia menyebut, semua mekanisme pengadaan barang telah melalui prosedur pengawasan internal pemerintah.
Hotman juga menyatakan, pihaknya siap memberikan seluruh bukti administrasi, laporan audit, dan dokumen pendukung lain untuk memperkuat argumen bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Ia meyakini, majelis hakim akan menilai bukti secara objektif.
Sementara itu, Kejagung masih mempertahankan status tersangka terhadap Nadiem dan menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi tambahan dari Kejagung terkait tanggapan terhadap kesimpulan yang disampaikan Hotman di persidangan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh nasional. Banyak pihak menilai putusan majelis hakim akan menjadi preseden penting bagi kasus hukum serupa di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam persidangan selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan tanggapan resmi dari pihak Kejagung atas kesimpulan yang telah dibacakan kuasa hukum Nadiem. Putusan praperadilan diperkirakan akan dibacakan dalam waktu dekat.
Hotman berharap hakim dapat memberikan putusan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan politik atau opini masyarakat. Ia menegaskan, pembuktian hukum harus berbasis pada data audit resmi, bukan asumsi atau spekulasi.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya siap menjalani seluruh proses hukum dengan transparan. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law agar tidak ada pihak yang dirugikan secara hukum.
Selain itu, Hotman menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem telah berdampak besar terhadap reputasi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan dengan penuh kehati-hatian.










