EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie,

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie,

Jimly Pasang Badan: Perpol 10/2025 Tak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Publik

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
19 Desember 2025
Kategori POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,ekoin.co — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembatalan atau penetapan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu yang telah diatur dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Jimly menanggapi polemik Perpol 10/2025 yang dipersoalkan publik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meski menuai perdebatan, Jimly menekankan bahwa setiap peraturan tetap harus dihormati sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme resmi.

Jimly menguraikan, pihak pertama yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah institusi Polri sendiri sebagai pembentuk regulasi. Menurutnya, Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi internal terhadap peraturan yang diterbitkan.

“Polri bisa melihat dan mengevaluasi. Kalau dianggap perlu, ya dicabut. Tapi ini tidak bisa dipaksa, karena yang menandatangani adalah mereka sendiri,” ujar Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Berita Menarik Pilihan

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

Pengamat: Jokowi Besarkan PSI Pakai Strategi ‘Transfer Pemain’ Cukup Efektif tapi…

Pihak kedua yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah Agung (MA). Jimly menjelaskan, MA berwenang melakukan uji materiil atau judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apabila dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau ada yang mengatakan Perpol ini bertentangan dengan undang-undang, jalurnya jelas, ajukan ke Mahkamah Agung. Mau mencari kekeliruannya, bisa dilihat dari bagian menimbang dan mengingat. Dalam Perpol ini, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, baik dalam bagian menimbang maupun mengingat Perpol 10/2025, tidak ditemukan rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan publik.

“Mengingatnya pun tidak menyebut putusan MK. Yang dirujuk hanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Artinya, putusan MK yang mengubah norma undang-undang itu belum dijadikan rujukan,” kata Jimly.

Karena itu, Jimly menilai tudingan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK memang muncul karena putusan tersebut tidak secara eksplisit dijadikan dasar dalam peraturan tersebut.

Pejabat ketiga yang dinilai memiliki kewenangan membatalkan atau mengubah Perpol tersebut adalah Presiden. Jimly menyebut Presiden, sebagai atasan institusional, dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang materinya dapat mengubah atau menyesuaikan isi Perpol.

“Pejabat ketiga yang berwenang adalah Presiden. Presiden bisa menerbitkan PP atau Perpres yang mengubah materi aturan dalam Perpol. Itu sah dan lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.

Tags: aturan kepolisianJimly AsshiddiqieJimly soal Perpol 10 Tahun 2025judicial review Perpol di Mahkamah Agungkewenangan pembatalan PerpolMahkamah AgungMahkamah KonstitusiPerpol 10 2025Perpol bertentangan putusan MKPerpol Polri 2025presidenreformasi Polri
Post Sebelumnya

Desakan Status Bencana Nasional Menguat, Istana Tegaskan Penanganan Sudah Skala Nasional

Post Selanjutnya

Bukan Sekadar Banjir: Kayu Gelondongan Serbu Permukiman di Papua

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Yusak Farchan, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Citra Institute

Pengamat: Jokowi Besarkan PSI Pakai Strategi ‘Transfer Pemain’ Cukup Efektif tapi…

oleh Ainurrahman
2 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi siap membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan menargetkan lolos ke...

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermimpi PSI jadi partai besar.

Mimpi PSI Jadi Partai Besar, Kaesang Boyong Tujuh Skuad Baru dari NasDem, Demokrat dan PKS

oleh Ainurrahman
2 Februari 2026
0

Makassar, Ekoin.co - Pamer skuad baru di Rakernas PSI Makassar, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermimpi PSI jadi partai besar. Tujuh kader...

Yusak Farchan, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Citra Institute

Pengamat: Jokowi ‘Turun Gunung’ Tak Menjamin PSI Jadi Partai Besar

oleh Ainurrahman
1 Februari 2026
0

"Saya telah kerja serius untuk PSI. PSI sekarang sudah menjadi partai super terbuka. PSI saat ini semakin terbuka, inklusif banyak...

Post Selanjutnya
Tangkapan layar ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatera, kejadian serupa kini terulang di Papua.

Bukan Sekadar Banjir: Kayu Gelondongan Serbu Permukiman di Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.