Revolusi Hukum 2026: Mulai Besok, Pelaku Kriminal Tak Lagi Harus Masuk Penjara

Tujuannya adalah untuk beralih dari sistem yang bersifat punitif (penghukuman) menuju sistem yang lebih berorientasi pada pemulihan serta memberikan kemanfaatan langsung bagi masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

JAKARTA,ekoin.co – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Mulai Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi diwajibkan menjalani hukuman kurungan penjara, melainkan dapat dikenai sanksi kerja sosial.

Kebijakan progresif ini selaras dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru pada 2 Januari 2026. “Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Agus menegaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial merupakan pilar utama reformasi sistem pemidanaan di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk beralih dari sistem yang bersifat punitif (penghukuman) menuju sistem yang lebih berorientasi pada pemulihan serta memberikan kemanfaatan langsung bagi masyarakat.

Guna menyongsong aturan baru tersebut, kementeriannya telah melakukan persiapan teknis melalui koordinasi intensif antara para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan (Karutan), dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah merumuskan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh pelanggar,” jelas Agus.

Ia menambahkan bahwa jenis pekerjaan sosial tersebut nantinya tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini dilakukan agar sanksi tersebut tetap memberikan efek jera sekaligus kontribusi positif pada lingkungan setempat.

Selain kesiapan teknis di lapangan, Agus juga memastikan bahwa dasar hukum dan sinergi antar-lembaga telah matang.

Ia mengonfirmasi telah melakukan koordinasi tingkat tinggi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelaraskan persepsi hakim dalam menjatuhkan vonis kerja sosial ke depannya.

“Ya sudah, sudah (berkoordinasi dengan MA),” tegasnya menutup pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights