JAKARTA,ekoin.co – Aparat penegak hukum, mulai dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga Kejaksaan Agung, didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Desakan ini mencuat guna memberikan kepastian hukum atas dugaan keterlibatan Luhut dalam kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dituding menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di Sumatera Utara.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan tersebut bersifat wajib untuk mengklarifikasi polemik yang berkembang di publik.
Menurutnya, penyelidikan harus menyentuh aspek beneficial owner atau penerima manfaat akhir jika secara struktural nama yang bersangkutan tidak tercantum.
“Terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik, pemeriksaan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan. Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan, kepemilikan sering disamarkan melalui skema nominee atau jaringan bisnis lintas entitas,” ujar Putra di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Prinsip Strict Liability dan Sanksi Pidana Putra menjelaskan, jika hasil investigasi membuktikan aktivitas PT TPL berkontribusi terhadap bencana ekologis, maka korporasi tersebut harus dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam hukum lingkungan, dikenal prinsip strict liability, di mana korporasi bertanggung jawab penuh selama ada hubungan sebab-akibat antara operasional usaha dengan kerusakan alam.
“Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif, tetapi juga pidana yang menyasar direksi, komisaris, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari perusakan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara merilis daftar tujuh perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama banjir dan longsor di kawasan Tapanuli sejak akhir November 2025.
PT TPL masuk dalam daftar tersebut karena beroperasi di sekitar ekosistem sensitif Batang Toru yang merupakan habitat spesies dilindungi.
Pihak Luhut dan PT TPL Kompak Membantah Menanggapi gelombang desakan tersebut, pihak Luhut Binsar Pandjaitan melalui Juru Bicara Jodi Mahardi memberikan bantahan keras.
Jodi menyatakan bahwa segala informasi yang mengaitkan Luhut dengan PT TPL adalah keliru dan tidak berdasar.
“Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari Tbk,” tegas Jodi.
Senada dengan hal itu, Direktur PT TPL, Anwar Lawden, mengklaim operasional perusahaan telah mengikuti seluruh regulasi pemerintah.
Ia menjelaskan dari total lahan 167.912 hektare, perusahaan hanya mengelola 46.000 hektare untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi yang sudah melalui penilaian pihak ketiga.
“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian untuk memastikan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Kami terus menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat hukum adat dan akademisi selama 30 tahun beroperasi,” pungkas Anwar.





