Jakarta, Ekoin.co — Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengupas prediksi dinamika politik nasional menjelang tahun 2026.
Menurut Mahfud, tahun tersebut akan diwarnai persoalan-persoalan baru di bidang hukum dan politik yang berpotensi memicu perdebatan panjang.
Mahfud menilai, tantangan utama pada 2026 adalah penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Revisi ini, kata dia, tidak terlepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya perubahan mendasar terhadap sistem dan aturan pemilu.
“Pada 2026 ada masalah-masalah baru di bidang hukum dan politik yang harus diselesaikan, yaitu penyelesaian Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Itu berkenaan dengan adanya Putusan MK,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut menuntut perubahan sistem dan aturan yang bersifat fundamental, sehingga pemerintah dan DPR tidak memiliki banyak pilihan selain menuntaskan revisi undang-undang politik tersebut dalam waktu dekat.
Mahfud mengingatkan, seluruh tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2027. Artinya, regulasi politik harus sudah rampung pada 2026 atau paling lambat pada kuartal pertama 2027.
“Kalau tahapan pemilu dimulai Juni 2027, maka undang-undang politik itu harus sudah selesai pada 2026 atau selambat-lambatnya awal 2027,” tegasnya.
Mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu juga menyoroti Putusan MK Nomor 262 Tahun 2024 bertanggal 12 Januari 2025, yang menghapus ketentuan Presidential Threshold. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa ambang batas perolehan kursi di DPR.
“Di situ dikatakan bahwa pemilu itu tidak pakai lagi Presidential Threshold. Semua partai politik peserta pemilu boleh mengajukan calon presiden,” jelas Mahfud.
Ia memprediksi, penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini akan memicu perdebatan sengit antara partai-partai besar yang sebelumnya diuntungkan oleh sistem threshold dengan partai-partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.
“Nah, ini akan terjadi perdebatan. Dulu ada yang bilang, kalau tidak ada threshold, apa yang membuktikan bahwa sebuah partai itu punya pendukung? Misalnya sudah punya wakil di DPR. Sekarang ini dibuka oleh MK, Presidential Threshold yang tadinya 20 persen itu dihapus. Ini pasti jadi perdebatan panjang,” paparnya.
Mahfud menilai, perdebatan tersebut bukan sekadar teknis hukum, melainkan pertarungan ide dan kepentingan politik antarpartai dalam upaya menggiring substansi Undang-Undang Pemilu yang baru.
“Pasti akan hangat antara partai-partai baru atau partai-partai non-threshold dengan partai-partai lama. Mereka akan bertarung secara ide dan secara politik untuk menggolkan undang-undang ini,” pungkas Mahfud.





