Jakarta, Ekoin.co – Polemik hukum terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru pascapelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Pihak Roy Suryo yang masuk dalam klaster kedua tersangka kasus ini, menyatakan keyakinannya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil pembuktian.
Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, menegaskan bahwa optimisme tersebut didasarkan pada analisis mendalam terhadap kualitas alat bukti yang disajikan oleh penyidik.
Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026), Abdul Ghafur menyebut bahwa bukti-bukti yang dikirimkan ke korps adhyaksa masih sangat prematur dan belum memiliki keseimbangan pembuktian yang kuat untuk menjerat para kliennya ke meja hijau.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya membagi penanganan kasus ini ke dalam dua kelompok utama. Klaster pertama melibatkan nama-nama seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan tiga nama lainnya.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa. Hingga saat ini, kelompok kedua inilah yang berkasnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Namun, dinamika menarik terjadi pada klaster pertama. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah berakhir setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan ini muncul tak lama setelah keduanya melakukan kunjungan langsung menemui Joko Widodo di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.
Penghentian kasus di klaster pertama ini menjadi dasar argumen bagi tim hukum klaster kedua untuk mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang sama.
Tim hukum meyakini bahwa standar pembuktian yang digunakan terhadap Roy Suryo Cs seharusnya tidak berbeda dengan apa yang mendasari terbitnya SP3 pada klaster pertama.
Abdul Ghafur menekankan bahwa jika alat bukti tidak mencukupi untuk membawa kelompok pertama ke pengadilan, maka kondisi serupa juga berlaku bagi kliennya.
Keputusan jaksa dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu apakah kasus ini berlanjut ke tahap persidangan atau justru menyusul klaster pertama yang telah dihentikan.





