Jakarta, Ekoin.co – Masalah pertanahan di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Ribuan desa yang terlanjur hidup dan berkembang di wilayah yang belakangan ditetapkan sebagai kawasan hutan terus berada dalam pusaran konflik agraria dan ketidakpastian hukum.
Pemerintah pun akhirnya membuka kartu strategisnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa pemerintah sejatinya telah memiliki payung kerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan klasik tersebut.
Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian itu telah ditandatangani sejak 17 Maret 2025 dan kini menjadi fondasi hukum dalam penataan ulang kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL).
“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Menurut Nusron, MoU tersebut mengadopsi prinsip hukum lex prior tempore potior jure—aturan yang lebih dulu berlaku memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Artinya, jika sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan wajib menyesuaikan.
Sebaliknya, jika status kawasan hutan telah ditetapkan lebih dulu, sertipikat yang terbit belakangan harus dibatalkan sesuai ketentuan hukum.
Prinsip ini, kata Nusron, menjadi kunci untuk mengurai simpul konflik agraria yang selama bertahun-tahun tak kunjung tuntas. Namun, persoalan tidak berhenti dalam permasalahan konflik agraria tersebut.
Ia mengakui, hingga kini batas antara kawasan hutan dan APL masih kerap kabur di lapangan. Padahal, secara normatif aturan soal tata batas hingga pemasangan patok sudah jelas. Tantangannya terletak pada implementasi di wilayah yang sangat luas, bahkan rawan pergeseran batas.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah pemerintah melalui MoU ini sebagai titik awal penting. Namun ia mengingatkan, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan regulasi di atas kertas.
“Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan yang lebih solid,” kata Rifqi.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Menteri Nusron turut didampingi jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penataan Agraria Embun Sari.
Di tengah tumpukan konflik lahan yang melibatkan negara, masyarakat, dan kawasan hutan, MoU ini diharapkan tak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan benar-benar menjadi jalan keluar bagi kepastian hukum tanah rakyat yang selama ini terkatung-katung. (*)





