EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
Kategori POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Masalah pertanahan di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Ribuan desa yang terlanjur hidup dan berkembang di wilayah yang belakangan ditetapkan sebagai kawasan hutan terus berada dalam pusaran konflik agraria dan ketidakpastian hukum.

Pemerintah pun akhirnya membuka kartu strategisnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa pemerintah sejatinya telah memiliki payung kerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan klasik tersebut.

Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian itu telah ditandatangani sejak 17 Maret 2025 dan kini menjadi fondasi hukum dalam penataan ulang kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL).

“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Menurut Nusron, MoU tersebut mengadopsi prinsip hukum lex prior tempore potior jure—aturan yang lebih dulu berlaku memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Seleksi JPT Kabupaten Serang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, BPIKPNPARI Minta Transparansi

Artinya, jika sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan wajib menyesuaikan.

Sebaliknya, jika status kawasan hutan telah ditetapkan lebih dulu, sertipikat yang terbit belakangan harus dibatalkan sesuai ketentuan hukum.

Prinsip ini, kata Nusron, menjadi kunci untuk mengurai simpul konflik agraria yang selama bertahun-tahun tak kunjung tuntas. Namun, persoalan tidak berhenti dalam permasalahan konflik agraria tersebut.

Ia mengakui, hingga kini batas antara kawasan hutan dan APL masih kerap kabur di lapangan. Padahal, secara normatif aturan soal tata batas hingga pemasangan patok sudah jelas. Tantangannya terletak pada implementasi di wilayah yang sangat luas, bahkan rawan pergeseran batas.

“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah pemerintah melalui MoU ini sebagai titik awal penting. Namun ia mengingatkan, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan regulasi di atas kertas.

“Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan yang lebih solid,” kata Rifqi.

Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Menteri Nusron turut didampingi jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penataan Agraria Embun Sari.

Di tengah tumpukan konflik lahan yang melibatkan negara, masyarakat, dan kawasan hutan, MoU ini diharapkan tak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan benar-benar menjadi jalan keluar bagi kepastian hukum tanah rakyat yang selama ini terkatung-katung. (*)

Tags: Kementerian KehutananKomisi II DPRkonflik agrariaMenteri ATR BPNNusron Wahid
Post Sebelumnya

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Post Selanjutnya

Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

Tim hukum meyakini bahwa standar pembuktian yang digunakan terhadap Roy Suryo Cs seharusnya tidak berbeda dengan apa yang mendasari terbitnya...

Organisasi BPIKPNPARI menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Rabu (21/1/2026).

Seleksi JPT Kabupaten Serang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, BPIKPNPARI Minta Transparansi

oleh Noval Verdian
22 Januari 2026
0

“Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi seharusnya dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan dapat diawasi publik. Ketika akses informasi terbatas, wajar jika muncul...

Kolase lima sosok perempuan yang kerap disebut dalam isu dan pemberitaan publik terkait kehidupan keluarga Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Hingga kini, sebagian status hubungan tersebut masih menjadi perbincangan dan menunggu klarifikasi resmi.

Heboh Video Menikah di Malaysia, Inilah Deretan 5 Wanita di Pusaran Hidup Gubernur Aceh Mualem

oleh Hasrul Ekoin
21 Januari 2026
0

Di tengah derasnya spekulasi, Mualem kembali diuji—bukan hanya soal kepemimpinan di pemerintahan, tetapi juga tentang batas antara ranah privat dan...

Thomas Djiwandono Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Thomas Djiwandono Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

oleh Akmal Solihannoer
21 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Thomas Djiwandono sebagai salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan tersebut...

Post Selanjutnya
Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.