Jakarta, ekoin.co – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), diwarnai teguran majelis hakim terkait kehadiran prajurit TNI di ruang persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur sejumlah personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang karena dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas pengunjung dan awak media.
Hakim kemudian meminta para prajurit tersebut meninggalkan ruang sidang hingga persidangan selesai.
“Mohon personel yang berdiri di tengah ruang sidang untuk mundur karena mengganggu jalannya persidangan,” ujar Purwanto di hadapan peserta sidang.
Menanggapi kejadian tersebut, Markas Besar TNI memberikan klarifikasi terkait kehadiran prajurit di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, terdapat tiga prajurit TNI yang hadir di ruang sidang atas permintaan resmi dari Kejaksaan.
“Kehadiran tiga prajurit TNI tersebut merupakan permintaan resmi Kejaksaan dan tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang disidangkan,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Aulia menambahkan, penugasan prajurit TNI tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
“Penugasan ini merupakan bagian dari tugas pengamanan jaksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mabes TNI menegaskan bahwa prajurit yang ditugaskan hanya menjalankan fungsi pengamanan dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.
TNI memastikan tetap bersikap netral, profesional, serta menghormati independensi peradilan.
“TNI tidak melakukan intervensi dalam proses hukum dan tetap menjunjung tinggi independensi peradilan,” kata Aulia menegaskan.
Setelah majelis hakim meminta personel TNI meninggalkan ruang sidang, persidangan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim tetap dilanjutkan hingga selesai. (*)





