EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026)

Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026)

Mabes TNI Sebut Kehadiran Prajurit di Sidang Nadiem Atas Permintaan Kejaksaan

Yudi Permana oleh Yudi Permana
7 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), diwarnai teguran majelis hakim terkait kehadiran prajurit TNI di ruang persidangan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur sejumlah personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang karena dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas pengunjung dan awak media.

Hakim kemudian meminta para prajurit tersebut meninggalkan ruang sidang hingga persidangan selesai.

“Mohon personel yang berdiri di tengah ruang sidang untuk mundur karena mengganggu jalannya persidangan,” ujar Purwanto di hadapan peserta sidang.

Menanggapi kejadian tersebut, Markas Besar TNI memberikan klarifikasi terkait kehadiran prajurit di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, terdapat tiga prajurit TNI yang hadir di ruang sidang atas permintaan resmi dari Kejaksaan.

“Kehadiran tiga prajurit TNI tersebut merupakan permintaan resmi Kejaksaan dan tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang disidangkan,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

Aulia menambahkan, penugasan prajurit TNI tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

“Penugasan ini merupakan bagian dari tugas pengamanan jaksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mabes TNI menegaskan bahwa prajurit yang ditugaskan hanya menjalankan fungsi pengamanan dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.

TNI memastikan tetap bersikap netral, profesional, serta menghormati independensi peradilan.

“TNI tidak melakukan intervensi dalam proses hukum dan tetap menjunjung tinggi independensi peradilan,” kata Aulia menegaskan.

Setelah majelis hakim meminta personel TNI meninggalkan ruang sidang, persidangan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim tetap dilanjutkan hingga selesai. (*)

Tags: berita hukum terbaruBrigjen TNI Aulia Dwi Nasrullahekoin.coKehadiran Anggota TNIkejaksaanMabes TNIMajelis Hakim Purwanto S AbdullahNadiem MakarimPengamanan JaksaPerpres Nomor 66 Tahun 2025Sidang Korupsi ChromebookSidang Nadiem MakarimTipikor Jakarta Pusat
Post Sebelumnya

Dua Bos Sritex Ajukan Eksepsi, Bantah Lakukan Korupsi Atas Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun

Post Selanjutnya

Banjir Bandang Pulau Siau Sitaro Tewaskan 14 Orang dan 25 Luka-luka, Satu Warga Masih Hilang

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, dilanda banjir bandang pada Senin (5/1/2026)

Banjir Bandang Pulau Siau Sitaro Tewaskan 14 Orang dan 25 Luka-luka, Satu Warga Masih Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.