EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN SELEBRITI
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
7 Januari 2026
Kategori SELEBRITI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Ekoin.co — Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Putusan tersebut dibacakan melalui sidang elektronik atau e-court pada Rabu (7/1/2026).

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan putusan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perkara gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah diproses sepenuhnya melalui sistem persidangan elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik hari ini,” ujar Ikhwan saat dikonfirmasi.

Berita Menarik Pilihan

Ricky Harun Dikaitkan Karaoke Misterius, Klarifikasi Wanita Bikin Heboh Publik

Film Penerbangan Terakhir, Ketika Karisma di Balik Kokpit Menjadi Jerat Manipulasi

Salinan putusan telah dikirimkan secara resmi kepada kedua belah pihak, yakni Atalia Praratya yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sebagai penggugat, serta Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, sebagai tergugat.

Ikhwan menjelaskan, karena perkara diajukan melalui e-court, maka seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik dan bersifat tertutup.

“Gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan inisial AP terhadap tergugat RK pada pokoknya dikabulkan oleh majelis hakim. Namun putusan tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka karena bersifat privat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa hanya para pihak berperkara yang berhak menerima dan mengakses salinan putusan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara di lingkungan peradilan agama yang mengatur bahwa perkara perceraian diperiksa secara tertutup.

Ikhwan juga menambahkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih terdapat tenggat waktu selama 14 hari bagi masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim.

Terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa putusan tersebut telah diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertimbangan majelis hakim sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan telah sepakat menyelesaikan proses perceraian secara baik-baik.

Tags: Atalia Praratyaatalia praratya ceraiBerita Nasionalberita perceraian tokoh nasionalgugatan ceraigugatan cerai Atalia PraratyaPengadilan Agama Bandungpengadilan agama bandung putus ceraiperceraian tokoh publikRidwan KamilRidwan Kamil Ceraisidang cerai ridwan kamilsidang e court
Post Sebelumnya

Kunjungan Wisata Aceh Tembus 18,3 Juta Sepanjang 2025 Meski Dihantam Bencana

Post Selanjutnya

HUT ke-43 Pidsus Kejaksaan RI, Jampidsus Tangani Ribuan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Tangkapan layar klarifikasi dari akun TikTok @queivns terkait video viral Ricky Harun karaoke bersama wanita, menepis isu sebagai wanita bayaran.

Ricky Harun Dikaitkan Karaoke Misterius, Klarifikasi Wanita Bikin Heboh Publik

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

“Hallo guys, aku mau klarifikasi. Aku kenal Ricky 2024, tapi aku tidak tahu latar belakang dia. Aku kenal saja, bukan...

Aktris Nadya Arina memerankan Tiara, pramugari muda yang terjebak hubungan manipulatif dengan Kapten Deva (Jerome Kurnia) dalam film Penerbangan Terakhir produksi VMS Studio, yang mulai tayang serentak di bioskop pada 15 Januari 2026.

Film Penerbangan Terakhir, Ketika Karisma di Balik Kokpit Menjadi Jerat Manipulasi

oleh Iwan Purnama
15 Januari 2026
0

Dijadwalkan tayang serentak mulai 15 Januari 2026, Penerbangan Terakhir membawa pesan kuat soal bahaya sosok manipulatif yang dibungkus kemapanan profesi...

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Akui Dirinya Sedang Berada di New York

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Akui Dirinya Sedang Berada di New York

oleh Yudi Permana
10 Januari 2026
0

Jakarta, ekoin.co - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda...

Paranormal Hard Gumay

Hard Gumay Sebut 2026 Tahun Perceraian Gen Lawas Hingga Gen Z: Semua Gara-gara Orang Ketiga

oleh Admin EKOIN.CO
2 Januari 2026
0

“Ada yang perselingkuhan enggak dari empat orang?” tanya Denny Sumargo. “Semuanya perselingkuhan. Semuanya karena orang ketiga,” jawab Hard Gumay dengan...

Post Selanjutnya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Dok. Istimewa)

HUT ke-43 Pidsus Kejaksaan RI, Jampidsus Tangani Ribuan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.