EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN SELEBRITI
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
7 Januari 2026
Kategori SELEBRITI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Ekoin.co — Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Putusan tersebut dibacakan melalui sidang elektronik atau e-court pada Rabu (7/1/2026).

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan putusan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perkara gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah diproses sepenuhnya melalui sistem persidangan elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik hari ini,” ujar Ikhwan saat dikonfirmasi.

Berita Menarik Pilihan

Manohara Bongkar Masa Lalu Kelam: Dijual Ibunya dan Jadi Korban Pernikahan Dini

Nabila Taqiyyah Ubah Istilah Viral ‘Cegil’ Jadi Lagu Pop Romantis yang Relate bagi Gen-Z

Salinan putusan telah dikirimkan secara resmi kepada kedua belah pihak, yakni Atalia Praratya yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sebagai penggugat, serta Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, sebagai tergugat.

Ikhwan menjelaskan, karena perkara diajukan melalui e-court, maka seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik dan bersifat tertutup.

“Gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan inisial AP terhadap tergugat RK pada pokoknya dikabulkan oleh majelis hakim. Namun putusan tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka karena bersifat privat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa hanya para pihak berperkara yang berhak menerima dan mengakses salinan putusan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara di lingkungan peradilan agama yang mengatur bahwa perkara perceraian diperiksa secara tertutup.

Ikhwan juga menambahkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih terdapat tenggat waktu selama 14 hari bagi masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim.

Terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa putusan tersebut telah diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertimbangan majelis hakim sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan telah sepakat menyelesaikan proses perceraian secara baik-baik.

Tags: Atalia Praratyaatalia praratya ceraiBerita Nasionalberita perceraian tokoh nasionalgugatan ceraigugatan cerai Atalia PraratyaPengadilan Agama Bandungpengadilan agama bandung putus ceraiperceraian tokoh publikRidwan KamilRidwan Kamil Ceraisidang cerai ridwan kamilsidang e court
Post Sebelumnya

Kunjungan Wisata Aceh Tembus 18,3 Juta Sepanjang 2025 Meski Dihantam Bencana

Post Selanjutnya

HUT ke-43 Pidsus Kejaksaan RI, Jampidsus Tangani Ribuan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Kisah kelam Manohara kembali mencuat ke publik

Manohara Bongkar Masa Lalu Kelam: Dijual Ibunya dan Jadi Korban Pernikahan Dini

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Kisah ini kembali membuka perbincangan soal perlindungan anak, pernikahan dini, dan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, sekaligus mengingatkan masyarakat...

Nabila Taqiyyah(foto istimewa)

Nabila Taqiyyah Ubah Istilah Viral ‘Cegil’ Jadi Lagu Pop Romantis yang Relate bagi Gen-Z

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

“Ceritanya tentang cewek yang sudah 'kecintaan' banget. Dia berharap si cowok bisa bersama dia selamanya. Kadang kalau sudah jatuh cinta,...

Dian Sastrowardoyo dan Ali Fikry dalam "Esok Tanpa Ibu" (Mothernet). Sebuah perjalanan futuristik tentang bagaimana teknologi mencoba membasuh luka kehilangan yang paling dalam. Tayang di bioskop mulai 22 Januari 2026.

Dian Sastro Eksplorasi Duka dan AI dalam Film ‘Esok Tanpa Ibu’, Tayang 22 Januari 2026

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

“Ini adalah film keluarga yang mempertanyakan autentisitas koneksi manusia di dunia modern. Bagaimana jika teknologi masuk ke ruang paling privat...

Tangkapan layar klarifikasi dari akun TikTok @queivns terkait video viral Ricky Harun karaoke bersama wanita, menepis isu sebagai wanita bayaran.

Ricky Harun Dikaitkan Karaoke Misterius, Klarifikasi Wanita Bikin Heboh Publik

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

“Hallo guys, aku mau klarifikasi. Aku kenal Ricky 2024, tapi aku tidak tahu latar belakang dia. Aku kenal saja, bukan...

Post Selanjutnya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Dok. Istimewa)

HUT ke-43 Pidsus Kejaksaan RI, Jampidsus Tangani Ribuan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.