Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Nyumarno sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
Pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat pihak swasta Sarjan dan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Nyumarno menerima uang dari Sarjan secara bertahap dengan total sekitar Rp600 juta.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” kata Budi kepada wartawan, yang dikutip Rabu (14/1).
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri tujuan pemberian uang tersebut serta kaitannya dengan perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan peran para pihak yang diduga menerima aliran dana dari para tersangka.
Dalam pemeriksaan yang sama, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi.
Penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada Beni Saputra dan peruntukan dana tersebut. “Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS untuk apa peruntukannya. Itu yang didalami,” ujar Budi.
Sementara itu, Nyumarno membantah menerima atau mengetahui aliran uang yang bersumber dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Ia menyampaikan bantahan tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada hari yang sama.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari Pak Bupati. Itu tidak benar,” kata Nyumarno di Gedung Merah Putih KPK.
Nyumarno menyebutkan bahwa penyidik hanya menggali pengetahuannya terkait perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan.
Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan suap tersebut.
“Saya ditanya tahu atau tidak soal peristiwa hukum Pak Ade dan pihak lain. Saya jawab tidak tahu,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menanyakan tugas dan jabatan Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk perannya di alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Pertanyaan seputar jabatan saya di DPRD dan hal-hal terkait itu saja,” tutur Nyumarno.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran uang dari para tersangka kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak. (*)





