Jakarta, Ekoin.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik kecurangan (fraud) sistematis yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending syariah, Dana Syariah Indonesia (DSI).
Perusahaan ini diduga kuat menjalankan skema Ponzi hingga menciptakan proyek fiktif yang memicu kerugian besar bagi para pemberi dana (lender).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak hanya itu, OJK juga telah menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana yang menguap.
Bongkar 8 Dosa Besar DSI
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Agusman membeberkan delapan pelanggaran fatal yang menjadi dasar pelaporan pidana ke pihak kepolisian. Modus utama yang digunakan adalah manipulasi data untuk menyedot dana masyarakat.
“Kami menemukan adanya penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif. Ini dijadikan alat untuk menarik pendanaan baru,” tegas Agusman di hadapan Komisi III DPR RI, dikutip Minggu (18/1/2026).
Berikut rincian modus culas DSI menurut temuan OJK:
- Manipulasi Proyek: Mencatut data peminjam asli untuk proyek yang sebenarnya tidak ada.
- Web Hoaks: Menyebarkan informasi menyesatkan di situs resmi demi menggaet lender.
- Lender Bayangan: Menggunakan pihak terafiliasi sebagai ‘pancingan’ agar investor publik tertarik menyetor modal.
- Kebocoran Escrow: Mengalihkan dana dari rekening penampungan ke kantong pribadi perusahaan.
- Aliran Dana Ilegal: Menyalurkan uang nasabah ke gurita bisnis atau perusahaan terafiliasi.
- Skema Ponzi: Menggunakan setoran dari lender baru untuk membayar keuntungan (return) lender lama.
- Talangan Macet: Menggunakan dana nasabah secara ilegal untuk menutupi kredit macet.
- Laporan Asal Bapak Senang: Memalsukan laporan operasional dan keuangan kepada regulator.
Pembekuan Bisnis dan Usulan Cekal
Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK telah membekukan kegiatan usaha DSI sejak 15 Oktober 2025.
Perusahaan dilarang keras mencari dana baru, dilarang merombak direksi tanpa izin, serta asetnya dalam pengawasan ketat agar tidak dipindahtangankan.
Agusman juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pencekalan terhadap petinggi perusahaan.
“Kami berharap ada langkah pencekalan agar pihak-pihak bertanggung jawab tidak melarikan diri ke luar negeri,” tambahnya.
Audit KAP dan Gugatan Perdata
OJK juga membidik Kantor Akuntan Publik (KAP) yang selama ini mengaudit laporan keuangan DSI. Pasalnya, laporan audit sebelumnya mencitrakan DSI sebagai perusahaan yang sehat secara finansial.
Terkait nasib dana nasabah, OJK menegaskan telah memfasilitasi lima kali pertemuan mediasi antara DSI dan korban hingga akhir Desember 2025.
Jika jalur pidana belum bisa mengembalikan kerugian masyarakat, OJK menyiapkan langkah pamungkas.
“Langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK jika seluruh komitmen pengembalian dana tidak dipenuhi,” pungkas Agusman.





