Jakarta, Ekoin.co – Keputusan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menuai kritik.
Langkah tersebut dinilai mencerminkan masih kuatnya pengaruh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam proses penegakan hukum.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice itu berlangsung di luar kelaziman.
Ia menyoroti kecepatan proses yang jarang terjadi dalam kasus serupa.
Menurut Erizal, Eggi dan Damai diketahui bertemu Jokowi di Sumber, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026. Namun, tidak sampai sepekan kemudian, SP3 telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
“Biasanya proses administrasi hukum membutuhkan waktu panjang. Dalam kasus ini, rencana restorative justice seolah langsung diikuti penerbitan SP3 tanpa prosedur yang transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1/2026).
Ia juga mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum. Menurutnya, bila perkara dapat dihentikan dengan mudah, maka dasar pelaporan seharusnya sejak awal dikaji lebih cermat.
“Kalau memang bisa selesai secepat ini, untuk apa perkara ini sampai bergulir ke tahap penyidikan,” katanya.
Erizal menilai situasi tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi pihak berkepentingan. Ia menilai ada perlakuan khusus yang tidak selalu diperoleh oleh warga biasa dalam menghadapi proses hukum.
Kondisi ini, lanjut dia, berpotensi mencederai citra Polri, khususnya di mata publik yang tengah menuntut penegakan hukum yang adil dan setara.
Meski restorative justice diakui sebagai instrumen hukum yang sah, penerapannya yang terkesan selektif dapat menimbulkan persepsi tebang pilih.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai detail prosedur penghentian penyidikan terhadap kedua aktivis tersebut.





