Jakarta, Ekoin.co – Meningkatnya konflik agraria yang terjadi sepanjang 2025 dipicu oleh banyak hal. Kebijakan pemerintah yang tak tepat sasaran, ambisi membuka ruang investasi, pendekatan militeristik ikut menyumbang konflik. Tak kalah penting lagi, sepak terjang perusahaan bisnis raksasa nasional dan internasional.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika membeberkan daftar grup-grup bisnis raksasa yang keberadaannya ikut menyumbang terjadinya konflik agraria di sektor perkebunan, tambang dan kehutanan.
Pada sektor perkebunan, 64% korporasi penyebab konflik agraria merupakan bagian dari grup-grup bisnis besar seperti Royal Golden Eagle (RGE), Wilmar, First Resources, Sinarmas, Salim Group, Sampoerna Agro, Jardine Matheson, Best Group, Jhonlin Group, Artha Graha, Charoen Pokphand Indonesia, Kencana Agri, Tunas Baru Lampung, Sugar Group, Torganda – termasuk perusahaan perkebunan negara PTPN dan Agrinas Palma Nusantara.
Sektor pertambangan, sebanyak 72% korporasi tambang penyebab konflik agraria merupakan bagian dari Bakrie Group, Sinar Mas, Salim Group, Harum Energy, Kalla Group, Harita Group, Barito Pacific, Harum Energy, Indika Energy, Bayan Resources,IL&FS, Esteel, dan beberapa BUMN seperti PT Timah, Pertamina, PT Antam dan PT Mineral Industri Indonesia serta Semen Indonesia Group (SIG)
Sementara di sektor kehutanan, 80% korporasi yang menyebabkan konflik terafiliasi dengan RGE, Sinar Mas, Parna Raya, FAF Agri, Alas Kusuma, Mujur Group dan perusahaan hutan negara Perum Perhutani.
“Konflik agraria yang melibatkan korporasi besar bukan sekadar efek samping, melainkan bekerja sebagai mekanisme akumulasi itu sendiri,” kata Dewi, di Jakarta, Selasa (20/1).
“Melalui penguasaan lahan berskala luas yang didahului oleh izin, pemaksaan administratif, kekerasan, tanah rakyat dipindahkan dari ruang hidup menjadi aset produksi kapital,” sambungnya.
Konflik dimulai sebagai cara korporasi memperoleh akses murah terhadap tanah, sumber daya alam, dan tenaga kerja. Dalam kerangka ini, negara kerap berperan sebagai fasilitator akumulasi, bukan penengah konflik.
“Aparatur hukum dan kebijakan tata ruang dipakai untuk melegitimasi perampasan, sementara penyelesaian konflik direduksi menjadi soal kompensasi atau mediasi teknis, bukan keadilan struktural,” kata Dewi.
Konflik agraria tidak pernah tertangani secara adil. Konflik menjadi instrumen untuk memperluas konsesi, menormalisasi ketimpangan, dan mengamankan akumulasi jangka panjang sementara biaya sosial dan ekologisnya dibebankan pada komunitas lokal dan generasi mendatang. (*)





