Jakarta, Ekoin.co – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan dinilai sebagai langkah tegas yang menandai perubahan arah kebijakan lingkungan nasional.
Langkah ini disebut sebagai pesan politik kuat bahwa negara tak lagi memberi ruang kompromi bagi korporasi perusak alam.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai kebijakan tersebut melampaui sekadar penertiban administratif.
Menurutnya, pencabutan izin ini menunjukkan keberanian politik pemerintah dalam memutus praktik pembiaran yang selama ini kerap terjadi.
“Ini peringatan terbuka. Negara hadir dan tidak lagi mentoleransi pelanggaran lingkungan, terutama yang dilakukan oleh korporasi besar,” ujar Iwan di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mencabut izin 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan lebih dari satu juta hektare.
Selain itu, enam perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan turut kehilangan izin operasionalnya.
Di Aceh, langkah tegas itu berdampak langsung pada lima entitas besar. Pemerintah mencabut izin PT Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare, PT Rimba Timur Sentosa 6.250 hektare, PT Rimba Wawasan Permai 6.120 hektare, serta mencabut IUP Perkebunan PT Ika Bina Agro Wisesa dan izin PBPHHK milik CV Rimba Jaya.
Penertiban ini merupakan hasil kerja Satgas Penataan Kelola Hutan (PKH) yang dibentuk awal 2025. Satgas memanfaatkan teknologi citra satelit untuk mencocokkan klaim izin dengan kondisi riil di lapangan, menutup celah manipulasi data yang selama ini kerap dimanfaatkan perusahaan.
Namun demikian, publik masih menyoroti belum dicabutnya izin PT Tusam Hutan Lestari (THL) yang menguasai sekitar 97 ribu hektare di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Pemerintah berdalih pencabutan dilakukan berdasarkan audit menyeluruh, dan perusahaan yang lolos dinilai masih memenuhi standar kepatuhan. Meski begitu, Iwan mengingatkan agar penegakan hukum tidak berjalan tebang pilih.
IPR menegaskan, pencabutan izin hanyalah awal. Pemerintah didorong menagih tanggung jawab finansial atas kerusakan lingkungan, mengamankan lahan eks-izin dari perambah ilegal, serta segera menjalankan reforestasi berbasis perhutanan sosial.
“Tanpa langkah lanjutan, kebijakan ini akan berhenti sebagai simbol. Penegakan hukum harus tuntas dan berkeadilan,” tutup Iwan.





