EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA LINGKUNGAN
Tangkapan Layar YT Sekretariat Presiden

Tangkapan Layar YT Sekretariat Presiden

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, 5 Perusahaan di Aceh Kena ‘Sikat’

Ainurrahman oleh Ainurrahman
21 Januari 2026
Kategori LINGKUNGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan dinilai sebagai langkah tegas yang menandai perubahan arah kebijakan lingkungan nasional.

Langkah ini disebut sebagai pesan politik kuat bahwa negara tak lagi memberi ruang kompromi bagi korporasi perusak alam.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai kebijakan tersebut melampaui sekadar penertiban administratif.

Menurutnya, pencabutan izin ini menunjukkan keberanian politik pemerintah dalam memutus praktik pembiaran yang selama ini kerap terjadi.

“Ini peringatan terbuka. Negara hadir dan tidak lagi mentoleransi pelanggaran lingkungan, terutama yang dilakukan oleh korporasi besar,” ujar Iwan di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Berita Menarik Pilihan

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Akhir Januari, Hujan Lebat dan Banjir hingga Tanah Longsor

Riset: Satgas PKH Tinggalkan Residu Konflik Agraria

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mencabut izin 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan lebih dari satu juta hektare.

Selain itu, enam perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan turut kehilangan izin operasionalnya.

Di Aceh, langkah tegas itu berdampak langsung pada lima entitas besar. Pemerintah mencabut izin PT Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare, PT Rimba Timur Sentosa 6.250 hektare, PT Rimba Wawasan Permai 6.120 hektare, serta mencabut IUP Perkebunan PT Ika Bina Agro Wisesa dan izin PBPHHK milik CV Rimba Jaya.

Penertiban ini merupakan hasil kerja Satgas Penataan Kelola Hutan (PKH) yang dibentuk awal 2025. Satgas memanfaatkan teknologi citra satelit untuk mencocokkan klaim izin dengan kondisi riil di lapangan, menutup celah manipulasi data yang selama ini kerap dimanfaatkan perusahaan.

Namun demikian, publik masih menyoroti belum dicabutnya izin PT Tusam Hutan Lestari (THL) yang menguasai sekitar 97 ribu hektare di Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Pemerintah berdalih pencabutan dilakukan berdasarkan audit menyeluruh, dan perusahaan yang lolos dinilai masih memenuhi standar kepatuhan. Meski begitu, Iwan mengingatkan agar penegakan hukum tidak berjalan tebang pilih.

IPR menegaskan, pencabutan izin hanyalah awal. Pemerintah didorong menagih tanggung jawab finansial atas kerusakan lingkungan, mengamankan lahan eks-izin dari perambah ilegal, serta segera menjalankan reforestasi berbasis perhutanan sosial.

“Tanpa langkah lanjutan, kebijakan ini akan berhenti sebagai simbol. Penegakan hukum harus tuntas dan berkeadilan,” tutup Iwan.

Tags: banjir Sumateraekoin.coekonomi hijauIwan SetiawanPencabutan Izin Hutanpenegakan hukum lingkunganPrabowo SubiantoPresiden Prabowo SubiantoPT Aceh Nusa IndrapuriPT Tusam Hutan LestariSatgas PKH
Post Sebelumnya

DIY Jadi Contoh Nasional, Kemenkum Resmikan 438 Pos Bantuan Hukum hingga Tingkat Kelurahan

Post Selanjutnya

Pasca Bencana, Pertamina Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Pelajar Aceh

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

BMKG peringatkan cuaca ekstrem sampai akhir Januari 2026

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Akhir Januari, Hujan Lebat dan Banjir hingga Tanah Longsor

oleh Yudi Permana
21 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi peningkatan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah...

Konflik Agraria yang tak berkesudahan dipicu kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran. (Ilustrasi)

Riset: Satgas PKH Tinggalkan Residu Konflik Agraria

oleh Erwin C. Sihombing
20 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Eksistensi Satgasa Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dikomandoi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin rupanya meninggalkan residu konflik agraria. Riset...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menanggapi kritik pedas yang kerap dialamatkan kepada pejabat negara saat mengunjungi lokasi bencana.Kamis (1/1/2026).(Foto: Ist)

Bongkar Jejak Oligarki di Gayo Lues: JATAM Sebut Nama-Nama Besar Ini Terlibat Perusakan Alam

oleh Iwan Purnama
19 Januari 2026
0

"Selama keselamatan warga direduksi menjadi sekadar ongkos pembangunan, bencana serupa akan terus berulang. Nyawa rakyat Aceh dan Sumatera kini seolah...

Satgas PKH Kembalikan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Satgas PKH Kembalikan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

oleh Yudi Permana
25 Desember 2025
0

"Pada hari ini dapat kami laporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare," kata Jaksa Agung...

Post Selanjutnya
Jajaran manajemen PT Pertamina (Persero) bersama Dinas Pendidikan Aceh menyerahkan secara simbolis bantuan perlengkapan sekolah kepada siswa terdampak bencana di Aceh melalui program Seribu Seragam Sekolah Anak Bersama Pertamina (SESAMA), di Banda Aceh, Senin (19/1/2026).

Pasca Bencana, Pertamina Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Pelajar Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.