Jakarta, Ekoin.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tawuran yang berujung maut di wilayah Kota Bekasi.
Dua pelaku pembacokan berhasil diamankan, yakni TFA dan seorang lagi pelaku anak yang masih di bawah umur.
Sematara itu, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban seorang mahasiswa berinisial TRB, meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pada bagian pinggang, paha kiri dan dahi korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gedung Bekasi Creative Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tawuran antar kelompok tersebut berlangsung di ruang publik dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Setelah melakukan penyelidikan melalui olah TKP, penelusuran CCTV, dan pemeriksaan saksi, Tim Subdit Jatanras PMJ dapat mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan TFA, serta satu pelaku anak yang berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis clurit.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Budi Hermanto, Jumat (23/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun provokasi melalui media sosial.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.





