Palembang, Ekoin.co — Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kms Haji Abdul Halim atau dikenal sebagai Haji Alim, meninggal dunia pada usia 88 tahun. Almarhum mengembuskan napas terakhir di RSUD Siti Fatimah, Palembang.
Kabar wafatnya Haji Alim dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum, Jan Maringka. Ia menyampaikan duka cita atas meninggalnya sosok yang dikenal sebagai dermawan dan berpengaruh di Palembang tersebut.
“Kita kehilangan sosok tokoh masyarakat. Wafatnya almarhum juga membawa pesan penting bagi kita semua, terutama bagi aparat penegak hukum, untuk lebih peka terhadap sisi kemanusiaan dalam setiap proses hukum,” kata Jan Maringka dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Jan Maringka menjelaskan, semasa hidupnya Haji Alim tengah menghadapi persoalan hukum terkait sengketa lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi. Lahan yang disengketakan tersebut, menurutnya, telah dikuasai almarhum selama lebih dari 30 tahun.
Ia menyebut perkara hukum tersebut berdampak pada kondisi psikologis Haji Alim, terutama karena almarhum berada dalam usia lanjut dan mengalami gangguan kesehatan.
“Kasus yang dialami Haji Alim harus menjadi pelajaran berharga. Almarhum seorang lansia yang seharusnya dapat menikmati masa tua, namun harus menghadapi persoalan hukum atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jan Maringka menyoroti proses hukum yang berjalan terhadap almarhum. Ia menyatakan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, aspek kesehatan dan kesempatan pembuktian kepemilikan lahan perlu menjadi perhatian.
“Penegakan hukum harus memberikan kesempatan kepada seseorang untuk membuktikan hak kepemilikannya, serta mempertimbangkan kondisi kesehatan, terlebih bagi lansia yang sedang sakit,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara, khususnya kelompok lanjut usia, agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif dalam proses pembangunan.
“Perlindungan hak lansia merupakan bagian dari penegakan hak asasi manusia di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Jan Maringka, wafatnya Haji Alim menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan aspek kemanusiaan dalam setiap tahapan proses hukum.
“Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi korban pembebasan lahan atas nama pembangunan,” tutupnya. (*)





