Tangerang Selatan, Ekoin.co – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Ciputat Timur akhirnya terbongkar. Dua pelaku curanmor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, setelah melakukan pencurian di Jalan Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, pada Rabu (7/1/2026).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TH (30) dan MDN (31). Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
“TH berperan sebagai pelaku utama. Ia merencanakan aksi, menyiapkan kunci letter Y, dan mengeksekusi pencurian motor korban. Sementara MDN bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi,” kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Yang menarik, usai pengungkapan kasus, Kapolsek Ciputat Timur langsung menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan itu kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara langsung sebagai bentuk pemulihan hak korban sekaligus wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Ciputat Timur. Motor saya akhirnya kembali,” ujar pemilik motor Yanuar.
Kedua pelaku harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi juga mengingatkan warga, agar segera melapor ke layanan darurat 110 jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, guna mempercepat respons kepolisian. (*)




