Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar Jerat Eks Pegawai Kementan, Polisi Tangkap 2 Tersangka di Ogan Ilir

Aminuddin Sitompul Yudi Permana
ilustrasi penangkapan pelaku

Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial IM dan DS dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar yang menjerat mantan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan DS diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Budi mengatakan tersangka sempat melarikan diri. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026,” ujarnya.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” katanya, pada Rabu (28/1/2026) lalu.

Polda Metro Jaya menindaklanjuti aduan tersebut hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” paparnya.

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSD. Penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini