Jakarta – Ekoin.co – Damai Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan Ahmad Khozinudin yang merupakan kuasa hukum Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya.
Damai Lubis tidak terima atas tudingan yang dilontarkan Khozinudin atas pertemuannya dengan mantan presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang menyebabkan tersangka lain di panggil Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu.
Damai merasa dituduh telah berbuat hasut dan menjadi ‘biang kerok’ atas proses hukum yang berjalan terhadap kubu Roy Suryo.
“Dia bilang itu gara-gara saya ke Solo, makanya dipanggil tersangka lain. Itu hasut namanya. Ya kan? Hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka. Tentu kan ada jalur-jalur jadwal pemanggilan. Ya kan? Kok bisa-bisa ini nuduh kami,” ujar Damai di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Damai menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden Jokowi murni merupakan bagian dari perjuangannya untuk membersihkan namanya dari status tersangka yang pernah disandangnya.
“Saya merasa tidak sepatutnya dijadikan tersangka dan berhak memperjuangkan keadilan, sebagai orang yang tersangka dan yang merasa tidak patut jadi tersangka. Saya kan boleh berjuang untuk mencabut status TSK itu dengan SP3,” katanya.
Baginya, upaya tersebut merupakan sebuah keberhasilan dalam memulihkan hak-haknya melalui mekanisme yang ada.
“Kebetulan ada wadah namanya restorasi, pemulihan hak saya. Kok dia gak mau hargai itu keberhasilan saya? Atau gak usah lah, gak usah pro. Saya objektif aja. Atau diam. Kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum,” tuturnya.
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi penerimaan laporan dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, benar dilaporkan,” kata Kombes Budi, Senin (26/1/2026).
Menurut informasi, laporan tersebut secara resmi dibuat pada hari Minggu, 25 Januari 2026, malam hari.
“Dilaporkan tadi malam,” ucap Budi.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Polisi secara resmi telah mencabut status tersangka Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Keduanya telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor.
Kesepakatan itu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mereka. ()





