Phnom Penh, Ekoin.co — Sebanyak 2.277 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air setelah pemerintah setempat melakukan penertiban terhadap jaringan penipuan daring atau online scam.
Ribuan WNI yang berada di wilayah Kamboja itu telah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
Permintaan bantuan pemulangan ke Indonesia. Permohonan tercatat dalam periode pertengahan hingga akhir Januari 2026.
KBRI Phnom Penh Kamboja
Permohonan muncul setelah aparat Kamboja melakukan operasi penegakan hukum terhadap pusat-pusat aktivitas penipuan daring, yang berdampak pada keberadaan para WNI di lokasi tersebut.
Para WNI datang secara langsung dan melaporkan diri ke KBRI untuk didata serta dimintai keterangan terkait status dan kondisi mereka.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Phnom Penh menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan data resmi dari hasil pendataan awal. Proses verifikasi masih berlangsung untuk menentukan langkah penanganan lanjutan.
“KBRI Phnom Penh telah menerima laporan dari 2.277 WNI yang meminta bantuan pemulangan. Saat ini kami melakukan pendataan, asesmen, dan koordinasi lanjutan dengan otoritas setempat,” demikian pernyataan resmi KBRI Phnom Penh.
Pihak perwakilan RI menegaskan bahwa tidak seluruh WNI yang melapor dapat langsung dipulangkan. Setiap laporan akan melalui proses pemeriksaan administratif dan klarifikasi status hukum, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal atau indikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Penanganan dilakukan sesuai prosedur, dengan memperhatikan aspek perlindungan WNI serta ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
KBRI Phnom Penh juga menyebutkan telah menyiapkan langkah-langkah darurat, antara lain penerbitan dokumen perjalanan sementara, koordinasi pemulangan bertahap, serta penyediaan fasilitas penampungan bagi WNI yang membutuhkan.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, guna mencegah keterlibatan dalam praktik penipuan daring lintas negara. (*)





