Jakarta, Ekoin.co – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ahok dalam kesaksiannya menyebut presiden agar diperiksa. Saat itu Presidennya adalah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengatakan, presiden semestinya diperiksa usai pencopotan Djoko Priyono sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
“Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik (Djoko Priyono) dicopot?” kata Ahok dalam persidangan.
Terseretnya nama Presiden berawal saat jaksa mempertanyakan keterangan Ahok di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dua nama, yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid.
Keduanya merupakan mantan direksi di anak perusahaan Pertamina. Djoko Priyono diketahui pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) KPI tahun 2021-2022, sementara Mas’ud Khamid pernah menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020-2021.
Jaksa menanyakan apakah terdapat persoalan tertentu yang menyebabkan keduanya dicopot dari jabatannya.
Dirut Hebat di Pertamina
Ahok menyebut keduanya adalah dirut hebat yang dimiliki Pertamina karena mau bekerja untuk memperbaiki produksi kilang.
“Dua saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau perbaiki produksi kilang, termasuk perbaiki Patra Niaga. Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan,” ucap Ahok.
“Termasuk soal editif ini, Pak Mas’ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan. Makanya saya bilang ini adalah salah satu terbaik yang kita punya,” tambah Ahok dalam kesaksiannya.
Ahok bahkan menyebut Djoko adalah “orang kilang”. Sebab, pengalamannya sebagai Komut Pertamina, Djoko kerap kali memberitahunya tentang kelemahan kilang.
Ahok mengaku menangis usai mendengarkan informasi pencopotan terhadap Djoko.
Deretan Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina
Dalam perkara ini, sejumlah pihak tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Kemudian Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Lalu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. (*)





