Jakarta, Ekoin.co – Seluruh fraksi di Komisi III DPR dan Kapolri kompak menyatakan kedudukan institusi Polri yang ideal tetap di bawah Presiden bukan di bawah Kementerian. Jika Polri di bawah kementerian dinilai mengkhianati amanat reformasi.
“Kalau DPR RI dan Polri sudah sepakat Polri tetap di bawah Presiden dan menolak Polri di bawah kementerian, saya kira secara kekuatan politik tidak akan berubah di bawah kementerian,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan kepada Ekoin.co, Selasa (27/1).
Kecuali Presiden Prabowo Subianto dengan hak prerogatifnya mengubah institusi Polri menjadi Kementerian. Sebab usulan Polri di bawah Kementerian awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Isu ini muncul di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Ya, bolanya sebenarnya ada di Presiden,” kata Iwan.
Iwan menyampaikan, wacana Polri di bawah kementerian muncul atas berbagai persepsi buruk terhadap Polri. Banyak kasus di tubuh Polri dari kasus kriminal, beking tambang ilegal, dugaan judol, hingga dugaan Polri jadi Partai Coklat atau ‘Parcok’.
Bahkan Presiden merespons cepat kegelisahan publik untuk mereformasi Polri dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Karena itu, agar Presiden objektif mengambil keputusan, publik perlu apa rekomendasi dari komisi percepatan reformasi Polri.
“Kalau misalnya komisi ini merekomendasikan Polri menjadi Kementerian atau di bawah kemeterian, saya kira Presiden akan melakukan itu. Tapi kalau sebaliknya, Polri akan tetap menjadi institusi di bawah Presiden langsung,” kata Iwan.
DPR Menolak Polri di Bawah Kementerian
Diberitakan sebelumnya, Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI kompak mendukung Polri tetap di bawah presiden. Struktur Polri di bawah presiden sejalan dengan amanat reformasi.
Seperti terungkap saat Raker Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senin (26/1).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menyampaikan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari agenda reformasi.
“Harapan kami dari Fraksi Partai Golkar, Polri harus tetap berada langsung di bawah Bapak Presiden. Ini amanat undang-undang dan amanat reformasi yang tinggal kita laksanakan, agar tugas-tugas ke depan bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Rikwanto.
“Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul senada dengan Golkar Polri di bawah presiden.
Rahul menekankan penguatan pengawasan terhadap Polri perlu terus dilakukan, baik melalui fungsi pengawasan DPR maupun mekanisme pengawasan internal kepolisian.
“Terkait pengawasan terhadap Polri, Fraksi Gerindra mendorong maksimalisasi fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Kami juga mendorong penguatan pengawasan internal melalui Irwasum, Wassidik, dan Propam. Termasuk pengawasan dari masyarakat, Polri harus membuka diri seluas-luasnya terhadap keluhan dan kritik,” tegasnya. (*)





