Ekoin.co – Harapan sepasang kekasih untuk melangkah ke pelaminan pupus sebelum terwujud.
Alih-alih mengumpulkan tabungan dari penghasilan halal, seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP (33) justru nekat terjun ke jaringan peredaran narkotika jenis sabu bersama kekasihnya, RR (34).
Kasus ini mencoreng dunia pendidikan di Lampung. RP, yang seharusnya menjadi figur teladan bagi peserta didik, justru memegang peran penting dalam bisnis haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Pringsewu, RP diketahui bertindak sebagai pemegang stok atau “gudang” sabu sekaligus bendahara yang mengelola aliran uang hasil penjualan narkoba.
Sementara itu, RR berperan sebagai kurir lapangan. Ia bertugas mencari pasokan sabu sekaligus mendistribusikannya kepada para pembeli. Aktivitas ilegal pasangan ini diketahui telah berjalan cukup lama.
“Peredaran sabu ini sudah berlangsung lebih dari enam bulan. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyiapkan biaya pernikahan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, Rabu (28/1/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (21/1/2026) ketika polisi menangkap RR di kediamannya di Pekon Pardasuka.
Dari saku celananya, petugas menemukan enam paket sabu siap edar. Berselang sekitar 30 menit, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan RP di wilayah Tanggamus.
Penggeledahan di rumah RP di Pekon Sukabanjar mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.
Selain satu paket sabu yang ditemukan di saku bajunya, petugas mendapati 11 paket sabu lain tersimpan rapi di dalam lemari pakaian di kamar tidur.
Total sebanyak 16 paket sabu diamankan sebagai barang bukti.
Kini, alih-alih mempersiapkan pernikahan, pasangan tersebut harus menjalani proses hukum.
Keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan penyidikan tidak berhenti pada kedua tersangka.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan bandar besar yang diduga menjadi pemasok sabu kepada RP dan RR.





