Jakarta, Ekoin.co – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial LS (23), AR (25), DA (27), dan R (27), terkait peredaran narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, pada Rabu (28/1/2026) pukul 17.30.
Berdasarkan informasi dari masyarakat maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kemudian penyelidikan ke lokasi pertama di Jalan Bendungan Jago, Kemayoran.
“Di lokasi pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial LS dan AR yang hendak melakukan transaksi ganja,” terang Kompol Deny Simanjuntak, Kamis (29/1/2026).
Lanjut Deny, dari hasil penggeledahan, petugas menyita delapan paket ganja yang dikemas lakban cokelat dan disimpan dalam koper.
Kemudian kedua tersangka berinisial LS dan AR diamankan untuk pemeriksaan awal.
“Kedua tersangka LS dan AR ditangkap di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Deny.
Selanjutnya penyidik, kata Kompol Deny, melakukan pengembangan, di sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Di lokasi kedua rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran, petugas mengamankan dua tersangka lagi berinisial DA dan R, menemukan ganja seberat 9,3 gram,” katanya.
Dari hasil pengembangan lokasi kedua, petugas melakukan pengembangan ke lokasi ketiga di kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga sebagai gudang penyimpanan ganja. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja. (Amsi)





