Jakarta, Ekoin.co – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, meluapkan kritik keras terhadap pemerintah atas semrawutnya pengelolaan tambang serta lalu lintas kendaraan berat di kawasan Parung Panjang, Jawa Barat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Parung Panjang (GAMPAR) di Gedung Nusantara II, Rabu (28/1/2026).
Adian menilai negara abai menjalankan regulasi yang dibuatnya sendiri.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti fakta di lapangan yang dinilainya mencerminkan kegagalan pengawasan aparat, terutama ketika truk-truk tambang berukuran besar justru dikemudikan oleh anak-anak di bawah umur.
Kondisi tersebut, kata Adian, menunjukkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum.
“Ini ironi. Anak usia 14 atau 15 tahun bisa mengemudikan truk tronton, sementara untuk membawa sepeda motor saja belum diperbolehkan. Masalah utamanya adalah pengawasan yang lemah. Negara rajin membuat keputusan, tetapi gagal memastikan keputusan itu dijalankan,” ujar Adian.
Ia juga menyinggung kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Menurut Adian, kebijakan tersebut tidak memiliki daya ikat yang kuat karena tidak disertai sanksi tegas sebagaimana Peraturan Daerah.
“Aturannya terlihat tegas, tetapi tidak punya gigi. Karena bukan Perda, maka mudah diabaikan. Negara seharusnya tidak hanya memberi imbauan, tapi juga menyediakan daya paksa,” katanya.
Lebih lanjut, Adian menegaskan bahwa persoalan Parung Panjang tidak bisa dibebankan kepada masyarakat semata.
Negara, menurutnya, memikul tanggung jawab penuh dari hulu ke hilir, mulai dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan, penerimaan pajak, hingga penyediaan dan pengawasan infrastruktur jalan.
Ia mengingatkan, apabila pemegang izin diwajibkan membangun jalan khusus tambang, maka negara wajib memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Saat negara membuat aturan tapi tidak mampu menegakkannya, di situlah wibawa negara runtuh,” tutup Adian.





