Jakarta, Ekoin.co – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, melontarkan kritik mendalam terkait lambannya transformasi institusi kepolisian dan kejaksaan di tanah air.
Mantan Wakapolri ini menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri tidak akan pernah dianggap berhasil jika hanya menyentuh aspek regulasi di atas kertas tanpa adanya perubahan nyata pada kultur dan pola pikir para aparat di lapangan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (29/1/2026).
Kunjungan ini dimaksudkan untuk menagih komitmen percepatan reformasi di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).
“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Namun, indikator keberhasilannya bukan sekadar kebijakan internal, melainkan sejauh mana nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar tercermin dalam pelayanan masyarakat,” tegas politisi senior PKS tersebut.
Adang menyoroti tantangan besar pascapemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, aturan baru tersebut menuntut perubahan paradigma pemidanaan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya butuh kesiapan teknis, tapi komitmen kuat aparat untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” ujar legislator asal Dapil DKI Jakarta III itu.
Dalam pertemuan di Mapolda Jatim, Komisi III juga mendalami pelaksanaan reformasi kultural serta penanganan perkara-perkara sensitif yang menjadi sorotan warga Jawa Timur.
Adang berharap, evaluasi lapangan ini memberikan dampak nyata pada peningkatan kualitas SDM Polri, agar penegakan hukum tidak lagi sekadar menjadi instrumen kekuasaan, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan bagi rakyat.





