Jakarta, Ekoin.co – Sedikitnya 900 butir obat keras ilegal diamankan dari lima pedagang di wilayah sekitar Gambir dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
“Razia ini dilakukan merespon aduan masyarakat. Ada 900 butir dengan berbagai jenis kita amankan diantaranya, 608 Tramadol, 200 Trihexyphenidyl, 92 hexymer,” ucap Walikota Jakarta Pusat, Arifin saat diwawancarai di kantor walikota Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Arifin mengatakan petugas yang diterjunkan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat bersinergi Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Jakarta, Polri dan TNI menggelar razia obat terlarang jenis tramadol di di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.
“Obat tramadol ini ditawarkan beberapa orang di pinggir jalan bawah JPM Tanah Abang. Padahal, seharusnya konsumsi obat ini menggunakan resep dokter karena memiliki efek samping ketergantungan jika dikonsumsi secara terus menerus,” ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, pihaknya mengusulkan kepada BBPOM Jakarta untuk melakukan penindakan serupa dengan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pengedar obat tramadol tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana menggunakan peraturan kesehatan atau perlindungan konsumen. Ini bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi pengedar,” jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP Jakarta Pusat dan BBPOM Jakarta yang telah menggelar razia peredaran tramadol di Tanah Abang.
“Kami juga berharap tidak sampai sini tapi menelusuri hingga ke pemasok. Sebab ada indikasi ratusan obat yang berhasil dirazia hari ini diduga palsu Ini masih dilakukan pendalaman dari tim BBPOM Jakarta,” paparnya.
Ancaman Pidana untuk Penjual Obat Keras Ilegal
Ia menambahkan, kelima warga yang tertangkap tangan mengedarkan obat tramadol di JPM Tanah Abang akan dilakukan pembinaan. Sebab, beberapa orang tidak mengetahui akan bahaya konsumsi obat ini.
“Kami juga memastikan jika mereka tertangkap kembali akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum. Ada salah satu pedagang obat keras yang merupakan anak ketua RT,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Jakarta Pusat Purnama mengatakan seluruh pedagang hanya dilakukan pendataan. Dan seluruh barang bukti dimusnahkan langsung.
“Semua obat kita buka dan dimusnahkan dengan digunting dan semuanya dimasukkan ke dalam oli bekas. Kalau mereka tertangkap lagi akan dibawa ke ranah pidana,” ucapnya. (*)





