Jakarta, Ekoin.co – Di tengah dominasi Kejaksaan Agung yang kerap membongkar perkara megakorupsi bernilai puluhan triliun rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengembalikan sorotan publik lewat capaian pemulihan aset tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Sepanjang 2025, KPK menyetorkan dana hasil kejahatan korupsi sebesar Rp1,531 triliun ke kas negara.
Capaian tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat atau naik sekitar 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp739,6 miliar.
Meski menunjukkan tren positif, angka ini tetap kerap disandingkan dengan nilai penyitaan fantastis yang dicatat Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara besar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, lonjakan pemulihan aset tidak semata bertumpu pada penindakan, melainkan juga pada optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. Strategi ini mencakup pemanfaatan mekanisme hibah hingga penetapan status penggunaan aset agar tidak terbengkalai dan segera memberi manfaat bagi negara.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Setyo mengungkapkan bahwa KPK juga mencatat penyelamatan aset daerah dalam skala jauh lebih besar melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Nilainya mencapai Rp122,10 triliun, yang terdiri atas penagihan piutang pajak senilai Rp5,41 triliun serta pengamanan aset fisik daerah sebesar Rp116,7 triliun, termasuk legalisasi aset dan penertiban fasilitas umum.
Di sisi lain, pendekatan KPK dalam mengelola perkara turut mengalami perubahan signifikan. Jika Kejaksaan Agung kerap menampilkan tersangka dengan rompi tahanan dalam konferensi pers, KPK memilih jalur berbeda dengan tidak lagi mengekspos tersangka ke publik.
Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Setyo, KPK berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum yang menghormati hak semua pihak, mulai dari saksi, korban, hingga tersangka.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan tanpa mengurangi substansi pemberantasan korupsi.
Dari sisi kinerja penindakan, KPK sepanjang 2025 mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dengan kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi pola korupsi yang ditangani.
Namun, tantangan baru mengemuka seiring pergeseran praktik korupsi ke ranah digital.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, penggunaan aset kripto dan teknologi keuangan modern menuntut peningkatan kapasitas teknologi penegak hukum.
Ia menegaskan perlunya dukungan peralatan dan sistem yang lebih canggih agar upaya penindakan, termasuk operasi tangkap tangan, tetap efektif.
Dari parlemen, apresiasi disampaikan terhadap kinerja KPK, khususnya dalam upaya pemulihan aset dan penerapan prinsip HAM.
Meski demikian, DPR mengingatkan pentingnya memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal dan terintegrasi.
Dengan capaian pemulihan aset Rp1,5 triliun dan pendekatan penegakan hukum yang lebih “senyap”, KPK kini dihadapkan pada tantangan besar: apakah langkah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik dan bersaing dengan daya tarik penyidikan megakorupsi ala Kejaksaan Agung di mata masyarakat.





