Johor Bahru, Ekoin.co – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memfasilitasi pemulangan 133 pekerja migran Indonesia (PMI/WNI) ke Tanah Air, Rabu (28/1/2026).
Dari jumlah ini, terdapat 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.
Sebagian besar deportan berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) di berbagai wilayah Malaysia: Kemayan, Pahang (70 orang); Lenggeng (30 orang); Langkap (15 orang); Pekan Nenas, Johor (11 orang); dan Tanah Merah (6 orang). Satu orang ditampung sementara di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor, termasuk kelompok rentan. Selain itu, 15 WNI/PMI lain termasuk anak-anak, lanjut usia, dan satu orang dengan sakit batu ginjal.
Mayoritas deportan berasal dari Nusa Tenggara Barat (38 orang), Jawa Timur (28 orang), dan Sumatera Utara (20 orang).
Pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Allya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, mereka ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Untuk memperlancar proses kepulangan, KJRI Johor menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan tanpa dokumen perjalanan.
Dari jumlah tersebut, 11 WNI merupakan anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya ditangkap membawa pasir timah ilegal seberat 7,5 ton.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor, Jati H. Winarto, menegaskan pihaknya akan terus mempercepat proses deportasi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum.
Proses pemulangan ini melibatkan koordinasi lintas lembaga antara Indonesia dan Malaysia, termasuk Bareskrim Mabes Polri, Imigrasi, BP3MI, P4MI, Bea Cukai, dan Kepolisian, untuk memastikan setiap tahap berjalan tertib dan aman.
Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor telah memfasilitasi deportasi 342 WNI/PMI, terdiri atas 245 laki-laki dewasa, 92 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan.





