JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

Roy Suryo Cs (Ist)

Jakarta – Ekoin.co – Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas tersebut terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menilai bahwa pengembalian berkas perkara itu pertanda bahwa penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Polda Metro Jaya. Ia mengaku mendengar informasi bahwa berkas perkara tahap I dikembalikan oleh JPU ke penyidik.

“Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP,” kata Gafur kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Gafur mengatakan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Trio RRT).

Apalagi, lanjut dia, masih ada pemeriksaan terhadap ahli yang meringankan tersangka.

“Bahwa dengan pemeriksaan ahli hari ini berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, setelah penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. “Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” ujarnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights