Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima penyerahan kewajiban Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) senilai Rp42,537 triliun.
Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, puluhan triliun kewajiban Fasos-Fasum dari pengembang tersebut tercatat selama periode tahun 2023 hingga 2025.
Hal ini dikatakan Dhany dalam pidatonya saat acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Semester II 2025 dari Pengembang di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, (4/2/2026).
“Dari Tahun 2023 hingga Tahun 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 213 BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun,” kata Dhany.
Dhany merinci, dari tahun 2023 hingga Semester I 2025, kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 187 BAST dengan nilai Rp41,1 triliun.
Selanjutnya pada Semester II tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp1,36 triliun.
Fasos-Fasum yang berhasil ditagih pada Semester I tahun 2025, terdiri dari penyerahan lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta Konversi RSMS senilai Rp30,69 miliar.
Jumlah tersebut sambung Dhany terdiri atas 16 BAST penyerahan lahan, 9 BAST penyerahan konstruksi, dan 3 BAST konversi RSMS.
Rinciannya di Jakarta Utara senilai Rp627,37 miliar yang terdiri dari 6 pengembang, dengan penyerahan lahan seluas 33.821 meter persegi, serta konversi RSMS berupa perbaikan Lapangan RPTRA Green Garden Marunda, RPTRA Siring Kuning, serta perbaikan lapangan futsal dan basket Rusun Marunda.
Sementara di Jakarta Selatan, senilai Rp307,72 miliar yang terdiri dari 7 pengembang, dengan penyerahan lahan seluas 14.738 meter persegi dan konstruksi seluas 13.595 meter persegi.
Selanjutnya di Jakarta Barat, senilai Rp272,22 miliar, terdiri dari 5 pengembang dengan penyerahan lahan seluas 46.522 meter persegi dan konstruksi seluas 941 meter persegi.
Untuk di Jakarta Pusat, senilai Rp102,75 miliar yang terdiri dari 5 pengembang, dengan penyerahan lahan seluas 1.672 meter persegi, konstruksi seluas 27 meter persegi, serta konversi RSMS berupa penataan TPU Karet Bivak.
Dan yang terakhir di Jakarta Timur, senilai Rp56,77 miliar, terdiri dari 3 pengembang, dengan penyerahan lahan seluas 3.839 meter persegi dan konstruksi seluas 7.619 meter persegi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan BAST yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen aset dari para Wali Kota administrasi Jakarta kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
“Sehingga aset fasos-fasum yang diserahkan oleh para pengembang dapat langsung tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Dhany. (*)





