Operasi Pekat Jaya: Polda Metro Amankan 105 Pelaku Tawuran, 56 Senjata Tajam Modifikasi Disita

“Hasil operasi menunjukkan 105 orang kami amankan. Setelah dilakukan pendalaman, 55 orang kami kenakan pembinaan, sedangkan 50 lainnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).
ajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti puluhan senjata tajam hasil modifikasi yang disita dari para pelaku tawuran dalam konferensi pers Operasi Pekat Jaya di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Sebanyak 105 pelaku berhasil diamankan guna menekan angka kriminalitas jalanan di ibu kota. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya/Ekoin.co)

Jakarta, Ekoin.co — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengintensifkan penindakan terhadap aksi kriminalitas jalanan melalui pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026.

Dalam operasi terpadu yang digelar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, aparat berhasil mengamankan 105 orang yang terlibat dalam aksi tawuran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menyampaikan bahwa operasi tersebut berlangsung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

Langkah ini merupakan upaya konkret kepolisian untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ibu kota.

“Hasil operasi menunjukkan 105 orang kami amankan. Setelah dilakukan pendalaman, 55 orang kami kenakan pembinaan, sedangkan 50 lainnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).

Yang menjadi perhatian serius, mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia muda. Dari total tersangka, sebanyak 31 orang masih berstatus anak di bawah umur. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing individu dalam aksi kekerasan tersebut.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita 56 senjata tajam yang digunakan saat tawuran. Senjata tersebut sebagian besar merupakan hasil modifikasi benda sehari-hari yang diubah menjadi alat berbahaya.

“Kami masih mendalami asal-usul senjata tajam ini, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memproduksi atau memperjualbelikannya,” kata Iman.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari kepemilikan senjata tajam hingga tindak penganiayaan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga memperkuat langkah preventif dengan patroli siber untuk memantau potensi tawuran yang kerap direncanakan melalui media sosial. Kepolisian pun mengimbau sekolah dan orang tua berperan aktif dalam pengawasan serta memberikan sanksi tegas demi memutus mata rantai kekerasan remaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini