EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Ketua MA Prof Sunarto (Dandapala.com)

Ketua MA Prof Sunarto (Dandapala.com)

Hakim PN Depok Ditetapkan Tersangka Usai di OTT KPK, Ketua MA: Berhenti atau Penjara!

Ainurrahman oleh Ainurrahman
8 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, menampar marwah Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto geram atas perilaku lancung hakim PN Depok. Pihaknya mengatakan tak ada belas kasihan sedikitpun kepada hakim yang terlibat.

Sunarto menegaskan, pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua, yakni berhenti atau penjara.

“Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” kata Sunarto membagikan pernyataannya, Sabtu (6/2).

Sunarto mengatakan Mahkamah Agung tak akan memberikan bantuan advokasi kepada setiap hakim yang terlibat korupsi. Ia menyebut hal ini juga berlaku terhadap hakim di PN Depok lantaran sudah mencederai marwah lembaga.

Berita Menarik Pilihan

2189 Napi High Risk Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok),” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut di bulan yang sama.

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep.

Asep mengatakan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.

Permintaan fee Rp 1 miliar itu tidak disanggupi oleh PT KD. Mereka kemudian sepakat memberikan fee Rp 850 juta.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep. (*)

Tags: I Wayan Eka MariartaKetua MA SunartoKetua PN Depok OTT KPKOTT KPK
Post Sebelumnya

Chelsea Islan Sambut Fase Baru Kehidupan, Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya

Post Selanjutnya

Persija Tancap Gas di Bursa Paruh Musim, Datangkan Jean Mota dan Cyrus Margono

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

2189 Napi High Risk Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

2189 Napi High Risk Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Cilacap, Ekoin.co — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika dan telepon...

Pandji Pragiwaksono diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Aminudin)

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

oleh Aminuddin Sitompul
8 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pandji Pragiwaksono sebagai pihak terlapor dari 5 laporan polisi, dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya,...

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dugaan aliran dana dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 ke mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah...

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas...

Post Selanjutnya
Dua pemain anyar Persija Jean Motta dan Cyrus Margono (IG Persija)

Persija Tancap Gas di Bursa Paruh Musim, Datangkan Jean Mota dan Cyrus Margono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.