Jakarta, Ekoin.co – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026), untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan pihak Roy Suryo dan sejumlah tersangka lain.
Kehadirannya langsung menyita perhatian publik karena berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang bersumber dari polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Di hadapan awak media, Oegroseno menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang purnawirawan kepolisian yang masih mengikuti dinamika institusi penegak hukum.
Ia menyebut keterangannya akan berfokus pada perspektif kepolisian serta hukum acara pidana, berdasarkan pengalaman panjangnya selama lebih dari tiga dekade bertugas di Korps Bhayangkara.
Menurutnya, keahlian praktis yang ia miliki diharapkan dapat memberi gambaran objektif dalam proses pemeriksaan.
Langkah menghadirkan Oegroseno disebut sebagai bagian strategi pembelaan tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan.
Pengacara para tersangka, Jahmada Girsang, menilai keterangan saksi ahli dari kalangan senior kepolisian penting untuk memperkaya sudut pandang hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini sendiri bermula pada November 2025 saat penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran informasi palsu dan manipulasi dokumen yang memicu polemik publik.
Para tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis pada klaster pertama, serta Roy Suryo, dr. Tifa, dan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar pada klaster kedua.
Perkembangan perkara sempat berubah ketika dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kepolisian menyatakan langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan. Penyidik memastikan penanganan perkara dilanjutkan sesuai prosedur hingga tahap persidangan. Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena menyentuh isu hukum, reputasi, serta dinamika komunikasi politik nasional.





