Jakarta, Ekoin.co – Akhir – akhir ini ramai dalam pemberitaan dan opini dari beberapa netizen yang berpendapat adanya persamaan kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim, diantaranya pernyataan Hotman paris yang mengatakan bahwa “Kasus Nadiem mirip dengan kasus Tom Lembong” melalui kanal Youtube Inews.
“Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Menurut Tom Lembong, ada beberapa persamaan dan perbedaan dalam kasus impor gula yang menjeratnya dengan kasus Chromebook Nadiem Makarim.
Tom menilai kasus Nadiem lebih rumit karena diduga ada konflik kepentingan yang terjadi.
“Ya karena sangat jelas, saya tidak pernah punya pabrik gula, tidak pernah menjadi investor dalam industri gula, tidak punya hubungan apapun dengan industri gula gitu ya. Jadi saya tidak punya konflik kepentingan gitu,” kata Tom Lembong dalam tayangan Podcast di kanal YouTube milik Entrepreneur Raymond Surya Chin, pada Jumat (12/9/2025).
Berbeda dengan Nadiem yang sebelumnya adalah pendiri Gojek dan diketahui Google pernah memberikan investasinya kepada PT Gojek.
Kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim bermula sejak sebelum founder Gojek tersebut resmi dilantik menjadi Mendikbudristek.
”Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem Makarim) dan Fiona, JT (Jurist Tan) membentuk grup WhatsApp (WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” ujar Qohar di Gedung Jampidsus, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan proses penyidikan dan fakta persidangan, Nadiem kemudian bertemu WKA dan PRA, dua perwakilan Google untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Pertemuan Nadiem bersama dua perwakilan google yakni berinisial WKA dan PRA terjadi pada Februari dan April 2020. Setelah itu, Jurist Tan menemui pihak Google untuk membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Nadiem.
Padahal laptop berbasis chromebook tidak laku di pasaran dan tidak diminati oleh masyarakat.
“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” ucap Qohar saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus beberapa waktu lalu.
Qohar menambahkan, Jurist Tan juga sempat mengatakan bahwa co-investment sebesar 30 persen baru diberikan Google jika pengadaan TIK memakai Chrome OS.
Hal tersebut dikatakan Jurist Tan dalam suatu rapat yang diikuti HM selaku Sekretaris Jenderal, SW, dan MUL yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat Zoom yang dihadiri oleh Jurist Tan, MUL, SW, dan Ibrahim. Dalam rapat tersebut, Nadiem memberikan instruksi agar pengadaan TIK dan laptop pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS.
“Sedangkan, saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” jelas Qohar.
Disini kesimpulan yang publik perlu tahu perbedaannya antara kasus Tom Lembong dengan Nadiem Makarim.
Yaitu Tom Lembong tidak mempunyai rencana melakukan permufakatan jahat terkait impor gula ataupun pabrik gula.
Sedangkan peran Nadiem itu adanya permufakatan jahat yang terjadi pada Agustus 2019, tepatnya 2 bulan sebelum Nadiem diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) pada Oktober 2019.
Permufakatan jahat yang dilakukan Nadiem tersebut terjadi diduga demi investasi 30% google terhadap perusahan Gojek yang merupakan pendirinya adalah Nadiem.
Dan perlu publik ketahui bahwa pengadaan chromebook secara masif ini bisa dimaknai sebagai salah satu syarat google mengucurkan dana investasi tersebut.
Bagaimana mungkin kasus Tom Lembong dan Nadiem ini disamakan, yang mana nampak jelas perbedaan. Jadi bagaimana mungkin kasus ini berakhir di Abolisi Presiden Prabowo, seperti halnya kasus Tom Lembong. Kini publik menunggu akhir dari penuntutan JPU itu terkabul atau ditolak oleh opini yang dibuat sebaliknya oleh oknum mafia peradilan. (*)





