Kemaruk, Sengaja Buat Perusahaan untuk Korupsi di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq Resmi Berstatus Tersangka KPK

"Pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3).
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu

Jakarta, Ekoin.co – Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan resmi jadi pesakitan sebagai tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026.

Kepada media, Rabu (4/3) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah, khususnya dari Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

Menurut Asep, peringatan itu muncul sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3).

PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut dibangun anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff. Pada struktur organisasi perusahaan, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris.

Dalam proses penyidikan, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL) yang merupakan orang kepercayaan Fadia Arafiq. Kemudian, barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara ini.

Asep mengatakan, KPK telah memberikan pendampingan secara intensif kepada Pemkab Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Pendampingan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Namun tetap saja, Bupati masih mencari celah melakukan korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini