OJK Sanksi SBAT dan Pengendalinya Tan Heng Lok, Terbukti Langgar Aturan Transaksi Afiliasi

Sanksi diberikan karena Tan Heng Lok dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan yang berkaitan dengan penurunan bunga dalam kedua perjanjian tersebut. Transaksi tersebut dinilai merugikan SBAT sebagai perusahaan terbuka.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya Tan Heng Lok karena terbukti melanggar ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.

Jakarta, Ekoin.co – Terbukti langgar ketentuan transaksi afiliasinya dan transaksi benturan kepentingan di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya, Tan Heng Lok.

Pemberian sanksi tersebut diputuskan setelah regulator melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah transaksi antara SBAT dan pihak terafiliasi. OJK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada SBAT karena melanggar Pasal 11 ayat (1) dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Pelanggaran terjadi ketika perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

Kasus serupa juga ditemukan pAda Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Selain kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok yang merupakan pengendali SBAT sekaligus pengendali MBK dan CSI.

“Tan Heng Lok dikenakan denda administratif sebesar Rp45 juta. Regulator juga menjatuhkan larangan menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun,” Kepala Departement Literasi, Inklusi keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dikutip Minggu (15/3).

Sanksi diberikan karena Tan Heng Lok dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan yang berkaitan dengan penurunan bunga dalam kedua perjanjian tersebut. Transaksi tersebut dinilai merugikan SBAT sebagai perusahaan terbuka.

OJK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata Ismail.

Regulator menyatakan langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal serta memastikan perusahaan terbuka menjalankan tata kelola sesuai ketentuan dan melindungi kepentingan investor.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), perdagangan saham SBAT  mulai disuspensi sejak 18 September 2024 pada sesi I perdagangan.

Bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut setelah menilai adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan serta sejumlah kewajiban emiten yang belum dipenuhi.

Sejak saat itu, status suspensi terus berlanjut. Pada 20 Agustus 2025, bursa kembali menegaskan penghentian perdagangan SBAT di seluruh pasar karena saham tersebut telah berada di papan pemantauan khusus selama lebih dari satu tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini