Disnakertransgi DKI Pantau Pembayaran THR di PT Soho Global Health

Ridwansyah Yudi Permana

Jakarta, Ekoin.co – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja di sejumlah perusahaan.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Pemantauan dilakukan salah satunya di PT Soho Global Health di kawasan Jakarta Timur, Senin, (16/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, turut didampingi Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur.

Syaripudin mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan hasil pemantauan, PT Soho Global Health diketahui telah menyalurkan THR kepada para pekerjanya sejak H-10 sebelum Lebaran.

“PT Soho Global Health ini sudah memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya pada H-10. Sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan paling lambat H-7 sebelum hari raya seluruh perusahaan sudah memberikan THR,” ujar Syaripudin.

Ia menambahkan, Disnakertransgi DKI Jakarta juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Posko tersebut menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan jika hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.

Hingga H-4 menjelang Idulfitri, tercatat sudah ada 371 pengaduan yang masuk melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah hingga penutupan posko pengaduan.

“Melalui kanal pengaduan yang disiapkan pemerintah, sampai hari ini sudah ada 371 pengaduan. Kami akan menelusuri perusahaan mana saja yang memang belum menunaikan kewajibannya,” kata Syaripudin.

Ia menjelaskan pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga rekomendasi pembatasan layanan perizinan.

“Sanksinya administratif, mulai dari teguran sampai rekomendasi untuk tidak diberikan perizinan terkait pelayanan. Namun kami berharap perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya kepada pekerja,” tutupnya.

Sementara itu Senior Executive Vice President PT Soho Global Health Yuliana Tjhai mengatakan, selaku perusahaan bertaraf internasional pihaknya selalu mematuhi pemerintah. Terbukti kewajiban THR kepada 2.411 karyawan telah dikucurkan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan pemerintah.

Tidak hanya Tunjangan Hari Raya, perusahaan Soho Global Health juga memberikan pakaian lebaran dan libur tambahan untuk para pegawainya.

“Untuk THR tidak cuma karyawan yang beragama Islam saja. Tapi semua karyawan mendapatkan THR,” ucap Yuliana.

Yuliana juga mengatakan bahwa di Soho Global Health sudah berdiri serikat pekerja dan hubungannya sangat baik. Tidak cuma itu seluruh karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kami juga menambahkan asuransi kesehatan diluar BPJS kesehatan, sehingga dapat kami sampaikan seluruh karyawan terjamin kesehatannya,” ucap Yuliana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini