Kasus ‘Goreng Saham’ BEBS Libatkan PT Mirae Asset Mulai Disidik Bareskrim Polri

Ainurrahman Yudi Permana

Jakarta, Ekoin.co – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkap kasus transaksi semu dan manipulasi Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas (MASI) masuk penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri.

“Sudah masuk ranah pemeriksaan potensi pelanggaran aspek pidana. Jadi kalau yang kemarin kami umumkan, itu kan dalam konteks POJK, bentuk pelanggaran hukumnya kita hadirkan sanksi perdata atau administratifnya, sehingga yang muncul kan besaran denda, lalu mungkin tindakan administratif,” kata Hasan dalam keterangannya, dikutip Senin (16/3).

Kasus Mirae Asset, OJK telah berkoordinasi penuh dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

“Dalam konteks ini, OJK tentu melakukan ini berkoordinasi penuh dan bersama dengan kepolisian dalam hal ini,” ujarnya.

Saat ini, OJK masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus tersebut apakah ada pasal tertentu yang dilanggar untuk penentuan sanksi lebih lanjut.

“Jadi ini proses biasa sebetulnya untuk penyidikan dalam rangka pembuktian apakah unsur pelanggaran, potensi pelanggaran pidana itu terpenuhi atau tercukupi atau tidak. Tapi tetap ya, asasnya asas praduga tak bersalah,” ungkap Hasan.

Sebelumnya, OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, Rabu (4/3) terkait dugaan insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK untuk melanjutkan penyidikan yang melibatkan pihak sekuritas.

Menurutnya, Mirae diduga memanipulasi informasi fakta material terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO. Selain itu, penyampaian laporan penggunaan dana IPO tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” kata Ismail.

“Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu,” tambah Ismail.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini