Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Pil Disita

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku dan menyita lebih dari 2.300 butir obat keras daftar G dari dua lokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Cimanggis, Depok.

Jakarta, Ekoin.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di 2 Tempat yang berbeda dengan mengamankan 3 orang tersangka, Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 Butir Obat Keras. Penangkapan kedua kembali mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) disebuah penggerebekan dirumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 butir obat daftar G dengan demikian polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 Butir Obat Keras Daftar G.

Kanit 2 Subit 3 yakni Kompol Denny Simanjuntak mengatakan “3 Orang pelaku yangberhasil kami amankan yang pertama saudara MI (18) diwilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian Saudara ML (20) dan B. (30) diwilayah Cimanggis Depok.

“Barang bukti yang kami amankan Obat-Obatan dalam daftar G dan Psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang Hasil penjualan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” terangnya

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Mako Ditresnakoba PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini