Inilah Identitas Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ainurrahman Yudi Permana
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto merilis penahanan anggota Bais TNI terlibat kasus Andrie Yunus

Jakarta, Ekoin.co – Akhirnya terungkap pelaku penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Keempat pelaku merupakan anggota TNI aktif yang bertugas di BAIS.

Setelah beredar wajah-wajah pelaku yang dirilis pihak kepolisian, kini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI tersebut.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3).

Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Jadi inisialnya NDP, pangkatnya kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” ujar Yusri.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

“Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini